BAGAN SINEMBAH, Detik19.com — Diduga Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan warga Balai Jaya dimana ke adaaan ini bukan hal yang pertama terjadi di Riau, bahkan sudah menjadi hal lumrah di kalangan masyarakat, Dalam hal ini dibuktikan seperti hal nya di desa Balai Jaya kecamatan Bagan Sinembah jalan lintas -Riau
kejadian tersebut disaksikan langsung distasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) no 13.289.619. Pada pukul 12,15 wib Dimana kegiatan Masyarakat mengisi BBM di SPBU no 13.289.619 tersebut langsung disaksikan oleh team wartawan jam 12.15 wib dari Riau Bangkit. Beberapa masyarakat menggunakan jerigen dan ada yang memodifikasi tengki mobil untuk bahan bakar mobil nya untuk melansir dalam pengambilan BBM di SPBU tersebut.
Berawal dari satu unit mobil panter yang ngisi bahan bakar yang membuat kemacetan dalam antrian pengisian BBM di salah satu SPBU wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Pengisian tangki dari mobil painter Plat nomer 1497 DA ini menimbulkan kecurigaan sebab isi tangki mobil tersebut melebihi kapasitas normal pengisian bahan bakar merk mobil tersebut.
Hal ini dibuktikan adanya jejak modifikasi dari tangki mobil. Sang sopir ketika konfirmasi perihal pemilik dan sertifikat uji tipe kendaraan hanya diam membungkam tanpa memberikan penjelasan sedikit pun diduga Tentu hal ini telah menyimpang dari Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, “bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat” Selain itu kegiatan modifikasi kendaraan juga melanggar Aturan dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Jika dikaji lagi, penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang berbunyi
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
( Tim Detik19 )