SYARAT DAN KETENTUAN
DETIK19.COM
A) Semua Wartawan/Karyawan DETIK19.com dibekali dengan ID Card Perusahaan dan ID Pers.
B) Semua Wartawan/Karyawan DETIK19.com dilindungi oleh UU Pers dan Hukum Indonesia yang berlaku.
C) Redaksi DETIK19.com mempersilakan baik media cetak maupun cyber untuk pengambilan maupun penyuntingan berita dan informasi serta gambar dari situs berita DETIK19com. Dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber DETIK19.com dan tidak dilakukan penyingkatan sumber berita.
Bagi media yang mengutip berita DETIK19.com tanpa menyebut sumber berita, redaksi akan menyampaikan somasi dan melakukan penuntutan secara hukum.