Editor : Umar
Sumber : Tim
Dalam tangisan penderitaan selalu jadi korban orang terkecil yang hanya sebagai umpan belaka.
Apa Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution Sudah Sogok KPK Firli Bahuri??? ” Bukti Lengkap 99 Persen Sukses Penjarakan Mantan Kadis PU Kerjasama Berbuat Korupsi Hingga Negara Rugi Rp50.016 Milyar
Jakarta ( Detik19.com ) – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. yang di hubungi ke nomor kontak/WhatsApp beliau +62 811-9529-xxx tidak menjawab dan tidak menanggapi konfirmasi terkait kasus korupsi yang melibatkan terduga Pelaku Korupsi Eks Kadis PU/Bina Marga an Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang sekarang aktif menjabat Sekda Kota Pekan Baru.
Ketua KPK Firli yang di konfirmasi wartawan beberapa pekan ini terkait Kasus Korupsi atas terduga Pelaku Sekda Kota Pekan Baru Indra Pomi Nasution ST.,MSi tidak menanggapi konfirmasi maupun informasi yang telah tersampaikan kepada Ketua KPK Firli dan Pengaduan melalui WhatsApp dan email ke KPK tentang terduga Indra Pomi Nasution sebagai pelaku korupsi tidak ditanggapi.
Dewas KPK Tumpak H Panggabean pun telah me read konfiasi dan konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait terduga pelaku korupsi an Indra Pomi Nasution belum ada komentar sedikitpun terkait hal itu setelah di japri ke nomor kontak/WhatsApp beliau +62 812-9195-xxx
Eks Kadis PU/Bina Marga Indra Pomi Nasution ST.,MSi bersama Eks Bupati Jefry Noer (divonis berkekuatan hukum tetap) telah diduga sebagai Pelaku utama Korupsi atas uang/dana Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang Kampar,Riau.
Pasalnya terbukti atas Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Indra Pomi Nasution yang saat itu jabat Kadis PU/Bina Marga adakan pengajuan atau permohonan dana untuk pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang-Kampar Riau.
Kemudian, Eks Bupati Kampar Jefry Noer memanggil Indra Pomi untuk membantu memenangkan PT Wijaya Karya (Persero) dengan mempertemukan Firjan Taufan (tervonis berkekuatan hukum tetap) marketing PT Wijaya Karya dengan Mantan Kadis PU Indra Pomi untuk berdiskusi menangkan PT Wijaya Karya.
Kemudian Eks Kadis PU Indra Pomi Nasution ST.,MSi memperintahkan Fauzi Pokja II untuk mengawal dan menangkan PT Wijaya Karya.
Selanjutnya Indra Pomi mengangkat Adnan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ikut memenangkan PT Wijaya Karya sebagai Peran mempermudah PT Wijaya Karya menang atas lelang tersebut dengan cara tidak sehat memberitahu syarat jadi pemenang lelang tersebut.
Atas perintah yang di buat Mantan Kadis PU Indra Pomi Nasution, PT Wijaya Karya Dinyatakan Menang dengan penawaran barang dan jasa senilai Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus
sembilan puluh rupiah) termasuk PPN.
Setelah dinyatakan menang, PT Wijaya Karya memberikan USD 20.000 kepada Mantan Kadis PU Indra Pomi Nasution ST.
,MSi untuk di serahkan kepada Pimpinan DPRD Kampar untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya kembali PT Wijaya Karya memberikan USD 50.000 kepada Bupati Kampar Jefry Noer melalui Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution ST.,MSi.
Kemudian hari selanjutnya Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution melalui supirnya bernama Heru menerima Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT Wijaya Karya untuk diberikan kepada Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah) Kholifah dan diterus ke Ketua DPRD Kampar Vikri untuk keperluan pribadinya.
Atas Perbuatan Kadis Bina Marga dan Pengairan Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang saat itu telah mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, mengetahui bahwa perintah bupati telah melanggar hukum atau suatu perbuatan korupsi namun tidak menolak bahkan turut serta membantu bupati dan menyuruh bawahan untuk mengkawal dan memenangkan PT Wijaya karya dengan cara adakan persaingan tidak sehat yang mana Indra Pomi Nasution dan bawahannya sebagai penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak lain sehingga menguntungkan orang lain dan korporasi (PT Wijaya Karya).
Dimana dalam Fakta Persidangan menyatakan bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, dkk memperkaya orang lain dan korporasi atau PT Wijaya Karya sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar 50.016 Milyar.
Saat di konfirmasi kepada Indra Pomi Nasution Selasa (6/12/2022) , kepada awak media Indra Pomi menjawab dengan kembali bertanya, ” kenapa pada saat itu hakim dan APH lainnya tidak memproses hukum saya pada saat maupun selesainya persidangan itu? ” kata Indra Pomi kepada awak media.
Pimpinan Redaksi Pers media JELAJAHPERKARA.com Persada Bhayangkara SH, menerangkan bahwa fakta Persidangan yang dinilai Indra Pomi Nasution turut serta dalam melakukan tindak Pidana korupsi akan tetapi tidak ada perubahan status Indra Pomi menjadi status pemeriksaan ulang bukan berarti menggugurkan suatu Pemeriksaan ulang terhadap dugaan pelaku oleh APH yang turut menangani perkara tersebut. Perkara tindak pidana korupsi yang dinilai melibatkan Indra Pomi Nasution turut serta melakukan tindak Pidana korupsi ini harus ditindaklanjuti secara hukum oleh Pihak Penyelidik dan Penyidik KPK serta Pelaksana Persidangan yakni Jaksa KPK, Hakim Anggota dan Hakim Ketua yang turut menangani perkara itu, menerapkan bukti baru pada fakta persidangan untuk memunculkan tersangka baru.
” Salah satu yang menjadi tanda tanya adalah, kenapa tim penyelidik dan penyidik KPK serta Pelaksana sidang Jaksa KPK,hakim anggota dan hakim ketua yang acaranya tahun 2021 yang lalu tidak melakukan proses hukum terhadap Dugaan Pelaku Korupsi Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution yang mana sudah sangat jelas peran daripada Indra Pomi pada pergerakan demi pergerakan daripada Indra Pomi saat terjadinya peristiwa tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer Bangkinang, bahwa mengetahui tapi tidak melaporkan, malah turut serta membantu,menyuruh,memperkaya orang lain dan korporasi atau Perusahaan yang berhasil dimenangkan secara persaingan tidak sehat sehingga mengalami kerugian negara 50.016 milyar. ada apa dengan APH yang ikut serta menangani perkara korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront ini ” ungkap Persada Bhayangkara SH selaku Pemred Pers media JELAJAHPERKARA.com.
masyarakat yang dimintai komentar terkait narasi fakta Persidangan tersebut bahwasanya P. Panggabean menduga bahwasanya yang bersangkutan kemungkinan akan dijadikan atm berjalan oleh oknum APH khususnya yang turut menangani perkara korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer Bangkinang tersebut, kapan saja bisa di proses dan dinaikkan berkasnya sebagai modus dasar ATM berjalan oleh oknum APH bahwa modus adanya laporan dari pihak-pihak lain terkait fakta persidangan tersebut. tutur P.Panggabean.
Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination ( GACD ) Andar.M. Situmorang,SH.,M.H. Sekaligus Selaku Pimpinan Law Office Andar Situmorang meminta kepada KPK untuk kembali memproses hukum Indra Pomi yang Diduga terlibat pada kasus tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer Bangkinang dan segera menaikkan berkas nya ke persidangan.
Pimpinan Kantor Hukum John.L.Situmorang SH.,MH., menilai bahwasanya kelalaian daripada APH yang menangani Perkara tersebut, hal ini dapat jadi suatu penelitian oleh hakim-hakim yang menangani perkara tersebut, bilamana ada poin-poin yang didapat tafsirkan untuk mengubah status orang tersebut berdasrkan fakta persidangan.