Editor : Umar
Penulis : Aminuddin
ROKAN HILIR, Detik19.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Rokan Hilir ( Rohil ), Nopriosandi ST melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Rohil Zulfan Effendi, meminta dan menganjurkan ,kepada seluruh wartawan, terkhusus bergabung di PWI Rohil untuk bisa mentaati Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dalam menulis suatu berita.
“Dalam kode etik terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi seorang wartawan, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat berita fitnah dan beritikad buruk,” kata Zulfan Effendi, Senin (10/1/2022) kepada awak media.
Dikatakannya, berita fitnah dan beritikad buruk merupakan berita bohong atau hoaks harus selalu diperangi seorang jurnalis. “Kode etik mengharuskan wartawan untuk membuat berita secara akurat, berimbang, proporsional dan tidak mencampurkan antara fakta, opini dan berita,” tuturnya.
Zulfan menegaskan, bahwa perusahaan pers juga tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. “Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki menulis dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Zulfan menambahkan, perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, dimana dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan lain sebagainya,” sebut Zulfan yang merupakan Ketua Komunitas wartawan cinta Indonesia ( Kwaci ) Kabupaten Rohil.**