Editor : Umar
KAMPAR UTARA, Detik19 — Tim Ojoloyo kembali menangkap seorang pelaku Narkona jenis shabu-shabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 paket Narkoba yang dibungkus dengan Snack Cinta, Senin (8/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku adalah IJ (42) warga Dusun Santul, Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti 3 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 0.66 Gram), HP Realme, 2 bungkus snack Cinta.
Awal penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar atau Ojoloyo mendapatkan laporan bahwa ada bandar Narkoba yang sudah meresahakan warga karena sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Sai Jalau.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya diketahuilah siapa pelakunya. Dan pelaku IJ berhasil diamankan di Dusun Santul, Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, akan tetapi pelaku langsung mengatakan bahwa ada meletakkan Narkotika jenis sabu di pinggir jalan sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat dia di amankan.
Kemudian Tim beserta Perangkat Desa langsung menuju tempat tersebut dan menyuruh pelaku mengambilnya ditemukan bungkusan Snak Merk Cinta warna merah yang berisikan 1 paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Setelah itu, Tim Ojoloyo melakukan penyisiran kembali ketempat dimana diamankan, ditemukan lagi bungkusan yang sama yaitu bungkusan Snak Merek Cinta warna merah di bawah tumpukan kayu yang berisikan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Popres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan bahwa pelaku ini sudah meresahkan.
“Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari NN (DPO) didaerah Sei Jalau”ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Kasat.