PEKANBARU, Detik19.com – Dua orang direktur RSUD Bangkinang kabupaten Kampar Riau, akhirnya resmi di periksa oleh penyidik pidsus Kejati Riau, 5/2/2021.
Kedua pejabat tertinggi di rumah sakit pemerintah daerah Kampar itu yakni, dr. Andri Justian, yang menjabat sejak tahun 2017 hingga 2019, sedangkan satu direktur lainya, yakni dr Asmara Fitrah Abadi, yang menjabat sejak tahun 2019 hingga saat ini,
usai diperiksa oleh tim penyidik Kejati Riau kepada awak media tidak memberikan komentar apapun selain menyerahkan segala semuanya kepada penyidik.
” Tanya kepada penyidik saja,” ujarnya ketika ditanya apakah pada awal kegiatan tahun 2019, proyek tersebut sudah bermasalah dari proses lelang.
Dikabarkan sebelumnya bahwa pihak penyelenggara ULP sudah beberapa kali dipanggil penyidik, namun hingga saat ini kabar terbaru belum diperoleh dari
Kejaksaan.
Akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau sepakat meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019 sebesar Rp43 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan, sekalipun dalam peningkatan status hukumnya, penyidik belum menetapkan tersangka sama sekali, atas hal itu, penyidik Pidsus Kejati Riau melalui kasi penkum Kejati Riau, Muspidauan, SH.,M.H kepada awak media ini mengatakan, pihaknya sedang memeriksa semua alat bukti, dan saksi-saksi, dan selanjutnya akan segera menghitung kerugian keuangan Negara, agar nantinya dapat ditetapkan siapa yang harus bertanggung jawab.
,”Sudah naik penyidikan, namun tersangka belum ada karena kita masih sedang memeriksa saksi-saksi dan alat bukti serta menghitung kerugian keuangan Negara, agar kami dapat menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” Terang Muspidauan.
Pantauan di lapangan kedua Direktur Utama ini tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor di Pelayanan Terpadu, keduanya langsung menuju lantai lima Bidang Podana Khusus tempat dilakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, dr Asmara Fitrah Abadi, terlihat turun lebih dulu dari lantai lima, disusul sekitar 15 menit kemudian, Andri Justian, turun dari lantai lima. Keduanya diberi kesempatan untuk istirahat, sholat dan makan siang. Sekitar pukul 13.30, WIB pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga pukul 15 45 WIB.
Untuk diketahui RSUD Kampar melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019, dari Nilai HPS Paket Rp46.645.811.080,00. Kegiatan ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen, dengan nilai kontrak Rp46.492.675.000,00, mengalahkan PT Razasa Karya dengan penawaran Rp39.745.062.802,42.
Namun dalam pelaksanaannya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu, proyek tetap dikerjakan, Tutupnya ,*** ( red )