[ Pekanbaru ], Detik19.com — Sidang Pledoi Pembelaan dari PH Metri, SH dan Rekanan Atas Surat Tuntutan JPU Dari Kejati Riau Terhadap Terdakwa RH, maka PH terdakwa RH mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim Perkara Pidana No Reg.405 Pid.Sus/2023/PN.Pbr di Pengadilan Negri Pekanbaru,
atas nota pembelaan tersebut, Hakim ketua bertanya kapan JPU bisa membuat dan mengajukan jawaban ke Hakim ketua, JPU menjawab akan membuat jawaban tertulis yang mulia dan akan mengirimkan kepada Hakim Ketua, Kemudian Hakim Ketua Bertanya lagi kepada JPU, Kapan bisa siapkan jawaban dari JPU karena mengingat penahanan terdakwa RH, tanya Hakim Ketua Andi bisa satu hari,?? JPU Menjawab bisa yang mulia,!! jawaban tertulis yang di janjikan JPU dari Kejati Riau kepada Majelis Hakim Ketua ditunda dan di beri waktu satu hari dan sidang dilanjutkan kamis besok 10 Agustis 2023. Rabu 09/08/2023
Sidang jawaban dari JPU Kejati Riau berlangsung kamis 10 Agustus 2023 secara Vikon atau online
Dimana JPU membacakan atas jawaban yang di bacakan PH atas nota pembelaan pada saat sidang pledoi, jumat 11/08/2023 Siang
TANGGAPAN
ATAS PLEDOI / PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati.
Pada kesempatan ini ijinkanlah kami Jaksa Penuntut Umum menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menanggapi Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat hukum terdakwa, bahwa apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa kami hormati sebagai usaha di dalam membela kepentingan kliennya. Demikian juga halnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menemukan kebenaran materi atas perbuatan terdakwa sebagaimana telah didakwakan kepadanya.
Majelis Hakim yang terhormat
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati
Kami Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN yang menurut kami Jaksa Penuntut Umum pantas untuk ditanggapi :
1. Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaaan Penasehat Hukum terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN.
2. Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tetap dengan Tuntutan Pidana atas nama terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023.
3. Menurut Penasehat Hukum terdakwa :
Bahwa tuntutan hukuman Mati pada terdakwa YOGI SATRIA EFENDI Als YOGI Bin EDI EFENDI terlalu tinggi dan tidak pantas diberikan kepada terdakwa YOGI SATRIA EFENDI Als YOGI Bin EDI EFENDI dikarenakan para terdakwa merasa menyesal, punya tanggungan istri dan anak dan para terdakwa masih berusia muda.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum :
Bahwa Kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa dengan alasan : Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Perbuatan para terdakwa merusak generasi muda penerus bangsa dan Perbuatan para terdakwa merupakan jaringan internasional dan Kami Jaksa Penuntut sebagaimana telah diuraikan dalam Tuntutan Pidana yang sudah dibacakan dipersidangan bahwa peran dari terdakwa yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tidak bisa hanya dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saja. Pemahaman penasihat hukum terdakwa yang cukup dangkal terhadap keseluruhan perkara merupakan awal dari penyesatan yang coba dilakukan. Kami tetap berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan suatu kesatuan dalam jaringan peredaran narkotika yang mana masing-masing memiliki peran yang berbeda yang harus dianggap sebagai suatu kesatuan dalam peredaran narkotika sebagaimana telah diuraikan penuntut umum dalam surat tuntutan sebelumnya. Sehingga tidak perlu kami uraikan kembali.
Majelis Hakim yang terhormat
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati.
Berdasarkan uraian tesebut diatas dapat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, menolak Pledoi /Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa dan memenuhi Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya yakni pada hari Rabu pada tanggal 02 Agustus 2023.
Pekanbaru, 10 Agustus 2023
Tim Jaksa Penuntut Umum
Zurwandi, SH
Jaksa Madya, Nip. 19761012 200112 1 001
Wulan Widari Indah, S.H., M.H
Jaksa Muda, Nip. 19850801 200501 2 001
Deddy Iwan Budiono, SH, MH
Jaksa Pratama, Nip. 19840708 200912 1 002
Saat perwakilan tim media konfirmasi kepada Hakim Ketua melalui Panitia yang menangani perkara KUR BRI atas tersakwa RH terkait isi jawaban yang di berikan JPU kepada hakim ketua persidangan ada kejanggalan beberapa peragraf isinya yang di ajukan JPU dari Kejati Riau,
Hakim ketua saat dikonfirmasi yim media melalui Panetra PN Pekanbaru, ia katakan maaf pak kita tidak bisa jawab pertanyaan rekanan media langsung saja ke humas PN pak, padahal tim media cuma tanya apa sama surat jawaban atas Pembelaan dari PH terdakwa RH yang di kirim JPU kepada Hakim Ketua PN Pekanbaru sama dengan Panetra kirim kepada PH terdakwa,,? Nanti kita konfirmasi sama hakim ketua pak jawab Panetra
Kemudian tim awak media kembali konfirmasi kepada Penasehat Hukum Terdakwa RH atas perbedaan isi jawaban atas ancaman hukuman mati, atas kasus beda namun nama tujuan terdakwa RH yang sebagian paragtaf isinya beda nama dalam satu surat,
Tim PH terdakwa RH jawab itu lah yang kita terima bang jelas PH, lagi pula jawaban dari JPU atas penolakan peledoi Nota pembelaan kita ajukan pada hakim ketua saat sidang pledoi itu hak dr JPU, kita hanya menerima apa isi dari jawaban JPU saja, ungkap Tim PH
Kita lihat saja nanti keadilan penegajan hukum yang di pertimbangkan hakim ketua saat sidang 22 agustus 2023 besok. kata Tim PH terdakwa.
(tim)