Ahirnya AR,A Manager SPBU 14-292-645 Dan AD Tersebut Meringkuk di Penjara Sel Tahanan Mapolda Riau
Pekanbaru – Pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tepatnya di perkarangan SPBU.14,292,645 Selensen Kec.Kemuning jalan Lintas Sumatera Riau, yang di lakukukan oleh manager SPBU.14,292,645 Selensen Kec.Kemuning inisial AR,A , dan inisial AD dan bersama rekanan pelaku pengeroyokan lainnya.
Pengeroyokan tersebut diduga sengaja di Rencakan oleh pelakunya yang berkerja sebagai manager di SPBU.14,292,645 Selensen Kec.Kemuning
( 12/08/2023 )
Kedua Orang pelakunya pengeroyokan terhadap wartawan ini sudah di tahan oleh Tim Polda Riau salah satunya pelaku berinisial AR dan AD
Jelas korban AS, kepada wartawan kejadian tersebut persis di dalam halaman SPBU.14,292,645 Selensen Kec.Kemuning tepatnya di jalan lintas Jambi,Riau pada hari senin malam tanggal 05 juni 2023 saat itu, ‘sampai saat ini pelaku pengeroyokan terhadap wartawan masih mendekam di sel tahanan Mapolda Riau, saat di konfirmasi oleh wartawan kepada korban inisial AS., korban, juga mengenetahui kalaupun pelaku sudah di tahan karena di beritahu oleh penyidik krimum Polda Riau.
Korban langsung menanyakan dan memastikan bahwa kedua Pelakku nya sudah di tahan di Sel Tahanan Polda Riau lebih kurang sejak tanggal 4 juli 2023 jelas penyidik kepada As
Dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di SPBU.14,292,645 Selensen Kec Kemuning di kenakan pasal. 170 KUH Pidana, dengan bunyi barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang, baik terhadap barang dengan sengaja tenaga bersama-sama di lakukan di muka umum.
Ancaman Kurungan Penjara Selama 7 tahun dan bisa sampai 9 tahun bahkan 15 tahun penjara jelas korban kepada wartawan hari ini sabtu 12 Agustus 2023 di pekanbaru
Keterangan As “Dua orang pelakunya sudah di lakukan penahanan lebih kurang 1 bulan terhitung sejak hari senin tanggal 4 juli 2023 silam, dan beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran polisi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( D P O ). Dan berkas sudah di limpah ke kejati Riau, tutup korban As.*
Penulis : Redaksi
Sumber : Ans