[ Pekanbaru ], Detik19.com — Sidang tuntutan terdakwa RH terkait Dana KUR BRI secara virtual berlangsung Rabu 2 Agustus 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau membacakan Tuntutanya kepada terdakwa RH di depan Hakim Ketua.
dalam tuntutan tersebut terdakwa RH dibacakan terkait Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatur ancaman tuntutan 3 tahun 6 Bulan dan tambah denda Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar tupiah ) atau subsider 2 bulan dari Jaksa Penuntut Umum Kejayi Riau
Selain pembacaan tuntutan, JPU juga sempat membacakan terkait perdamaian antara terdakwa RH dengan saudara pelapor MA, semua surat terlampir di berkas, bacaan JPU
Tak hanya itu Hakim Ketua sempat menepis dari surat perdamaian tersebut” tunggu dulu tadi sempat membacakan saling memaafkan dan berdamai ada tidak surat perdamaian antara terdakwa RH dengan saudara MA, tanya Hakim ketua Andi kepada JPU
JPU menjawab ada yang mulia semua terlampir didalam berkas, kemudian Hakim ketua kembali menanyakan kepada PH terdakwa, dengannjawaban yang sama jawabannya dari PH terdakwa RH salah satunya saudari Metri,SH menyebutkan”, ada yang Mulia semua ada didalam berkas bukti perdamaianya”ucap Metri,SH saat sidang Pritual berlangsung
Hakim Ketua kembali menjawab dengan tegas, benar ya,,,? sudah ada di dalam berkas, nanti saya cek kebenaranya dan sekalian surat pelunasan saudara terdakwa inisial RH, ucap Hakim ketua Andi
Kemudian Hakim Ketua meminta terdakwa untuk membuat surat pembelaannya kepada Pengacaranya yaitu Oki Feurenza,SH dan Metri,SH agar dibuatkan surat pembelaannya,
Kemudian Hakim ketua kembali bertanya kepada PH, bagaimana Pengacara kapan kira kira surat Pembelaannya atau Fledoi yang harus disampaikan ke Ketua Hakim PN Kota Pekanbaru? Penasehat Hukum terdakwa RH menjawab” baik yang mulai kami minta satu Minggu setelah ini untuk ajukan Fledoi, ucap PH teddakwa RH,_red)
Hakim Ketua menjawab baik berarti satu minggu ini sudah ada surat pembelaan dari saudara terdakwa RH dan sidang peledoi akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 9 Agustus 2023, tutup Hakim Ketua.
[ Tim ]