Rohil, Detik19.com – Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menjelaskan bahwa Media itu adalah 6 M yaitu Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, Menyampaikan dan Impormasi ” sebut Agung Dharmajaya.
Pers harus tetap bekerja dengan tunduk dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik ( KEJ )
Kode Etik Jurnalistik antara lain : 1. Etika Jurnalistik memberikan Pedoman dan Prinsip yang harus diikuti untuk menjaga Kepercayaan Publik. 2. Etika Jurnalistik meliputi kejujuran, akurasi, keadilan, ketidak berpihakan, Indipendensi.3. Jurnalistik hrs memperioritaskan kepentingan Publik diatas kepentingan pribadi dan Organisasi.
Diakhir penyampaiannya Agung menghimbau wartawan wartawan Rohil yang mengikuti Bimtek agar berhati hati dalam menyajikan berita, Media harus berpedoman pada Etika, Verifikasi dan Pripasi.Jelas Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers Jakarta.
Acara Penutupan Bimtek Peningkatan Kualitas Profesi Kewartawanan Rokan Hilir dalam upaya mewujudkan Wartawan Rokan Hilir yang Profesional dan Beretika Sabtu 19/8 /2023 . Sekitar pukul 16.30 wib di Hotel Bono Pekanbaru
Acara ditutup dengan Resmi Kadis Kominfo Indra Gunawan sekaligus mewakili Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong. Hadir diacara penutupan itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Rohil Krismanto, Kadis Kominfo Indra Gunawan, Zufra Irwan Komisi Informasi Prop Riau, dan Dewan Pers Jakarta ( hart )