PADANGSIDIMPUAN, Detik19.com — Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pengadakan sidang lapangan perkara Lobu Sitompul di Marassar Tapanuli Selatan, Jumat, (1/10) diguyur hujan deras. Namum demikian sidang lapangan tetap dilaksanakan.
Lokasi berjarak 40 kilo meter dari Kota Padang Sidimpuan. Sesampainya dipintu gerbang PLTA hujan deras turun. Sehingga hakim memutuskan agar sidang lapangan digelar di di sebuah ruangan di belakang Pos Penjagaan perusahaan.
Tanpa tempat duduk dan tanpa meja, ketua majelis hakim Sahabat Lukas Duha serta dua orang anggota membuka sidang lapangan. Kuasa hukum penggugat Rumbi Sitompu SH dan anggotanya dan kuasa gukm tergugat menunjukkan data masing-masing
Sempat terjadi adu argementasi tapi hakim ketua menghentikanya. “Tidak boleh ada adu argumentasi disini, semuanya harus melalui hakim,” ujar Duha.
Sidang itu dihadiri aparat pemerintahan setempat dan aparat keamanan dari polisi dan puluhan masyarakat.
Perkara perdata tersebu adalah antara Marga Sitompul dengan tergugat diantaranya perusahaan PLTA, sebuah pembangkit listrik tenaga air.
Pihak penggugat adalah seluruh marga sitompul Indonesia yaitu Punguan Raja Toga Sitompul se Indonesia (PRTS). Pemberi kuasa adalah marga sitompul Datumanggiling Marassar Tapanuli Selatan. Tanah warisan ini telah diurus keabsahannya tahun 2008. Dan syah menurut hukum. Dan tahun 2013 masuklah ke daerah itu perusahaan PLTA. Mereka memberi ganti rugi kepada masyarakat yang salah. Yang menurut marga sitompul yang benar pemiliknya adalah marga sitompul.
Untuk membuktikan itulah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk menguji mana yang benar dan siapa yang salah.
Menurut kuasa hukm penggugat, Jasa Sitompul SH MH Jumat (1/10), fakta persidangan selama ini pihak tergugat tidak pernah bisa membuktikan Kelompok Tani yang mana yang menerima ganti rugi tersebut. Kelompok tani harus bisa membuktikan keabsahannya secara hukum.
Dia juga mengatakan areal lahan Lobu Sitompul yang diambil pihak PLTA sekitar 600 hektar. Sementara semua lahan marga sitompul sekitar 3.200 hektare.
Kuasa hukum penggugat yang dalam sidang lapangan tersebut yang hadir adalah Rumbi Sitompul SH, Jasa Sitompul SH, Hisar Sitomopul, SH MH, Henri Pinayungan Sitompul SH dan Laurensius Sitompul SH.
Sidang lapangan kedua hari Senin, (4/19) di Pobu Sitompul sebelah utara. Sementara sidang lapangan pertama Jumat (1/10) Lobu Sitompul adalah sebelah selatan.* (R02)
Editor : UMAR