TAPANULI SELATAN, Detik19.com — Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH didampingi KBO Satnarkoba Polres Tapsel Ipda Ahmad Yuli Nasution,mewakili Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad dan Kanit Reskrim Polsek Padangbolak Ipda Muliadi,mewakili Kapolsek Padang Bolak AKP Zulafikar,SH.MH serta Kasubbag Humas Iptu A.Manullang dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Mapolres Tapsel,Kamis sore(20/9/2021) dikatakan Personil Polsek Padang Bolak telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang memiliki narkoba dua diantaranya warga Riau dan ketiganya sudah diamankan beserta Barang bukti.
Dikatakan pada hari Senin (27/9/2021) personil Polsek Padangbolak menerima lnformasi dimana dirumah salah seorang warga Dusun Pardomuan Nauli,Desa Simangambat Julu,Kecamatan Simangambat,Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) diduga menyimpan Narkoba.
Atas informasi tersebut personil Polsek Padangbolak berhasil mengamankan Tanggo Simanjuntak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kursi satu bungkusan plastik assoy berisikan 503 bungkus plastik klip transparan diduga Narkoba jenis shabu.
Dari keterangan tersangka shabu tersebut dibeli dari temannya ( Sedang dalam pencarian) di Pekan Unit 1 Trans Aliaga,Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padang Lawas ( Palas) dan setiap tersangka selesai menjual shabu tersebut tersangka memberikan / menyetor uang paling sedikit Rp.15 juta kepada.Mr X ( dalam.pencarian).
Berdasarkan keterangan Tanggo Simanjuntak,Personil Polsek Padang Bolak melakukan pengembangan dan pada hari Rabu (28/8/1021) Personil Polsek Padang Bolak berhasil menangkap Ardi Suprianto Purba alias Ardi (41) alamat Desa Pahieme,Kecamatan Sorkam,Tapanuli Tengah,tinggal di Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,Riau dan rekannya Yuline Nazara alias Nur (29) warga PT.Arindo Tri Sejajtera Afd VI Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,Riau dan diketahui baru bekerja di salah satu Cafe TIKA di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat,Kecamatan,Kabupaten Paluta.
Kapolres Tapsel mengatakan keduanya di tangkap saat berada di kamar Cafe TIKA di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat,Kecamatan,Kabupaten Paluta dan di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti 70 bungkus plastik klip di duga berisikan sabu dengan berat keseluruhan berisi 4 gram, 6 bungkus plastik klip diduga berisikan daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram. 1 set alat isap (bong), 2 buah sendok pipet,
2 buah kaca pirex, 1 buah hp merk Samsung, 2 buah mancis, uang tunai Rp. 173.000 .
Nur yang sudah bercerai 5 tahun dengan suaminya Marga Sinaga dan telah mempunyai anak 3 orang mengatakan dia baru bekerja di Cafe tersebut dan juga baru kenal dengan Ardi.
Menjawab wartawan tentang pasal yang di kenakan kepada mereka,Kapolres Tapsel.mengatakan dikenalan pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 / 2009 dan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat(1) UU RI Nomor 35/1009.
Diakhir pertemuan dengan Media tersebut Kapolres meminta agar masyarakat tetap berhati hati dan waspada sebab Narkoba sudah masuk ke Dusun dan Desa.
” Jangan takut melaporkan kepada aparat bila ada mengetahui,melihat seseorang yang memiliki,memakai,pengedar Narkoba di sekitar lingkungan kita.Polisi akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat.” Ujar Kapolres Tapsel. (***)