Medan, detik19.com -Kematian Rusman Marelan Situngkir masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga almarhum. Sejumlah kejanggalan pun mulai muncul atas tidak singkronnya keterangan yang didapat pihak keluarga yang menyebut Rusman Marelan Situngkir meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Dalam keterangan resminya pihak keluarga Almarhum Haposan Situngkir menerima laporan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 Wib bahwa Almarhum Rusman Marelan Situngkir (adiknya) diketahui meninggal dunia melalui laporan istri Almarhum yakni dr Tiromsi Sitanggang.
” Berawal mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal dunia yang berada di salah satu rumah sakit ” katanya, Jumat (12/04/2024).
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga meminta agar dilakukan visum karena terdapat luka dibagian wajah yang diperban. Namun ironisnya pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat luka seperti pada bagian kaki dan tangan sehingga menimbulkan kecurigaan bagaimana peristiwa ini dapat dikatakan meninggal akibat kecelakaan?
Keterangan yang diterima pihak keluarga melalui istri almarhum meneceritakan kalau suaminya ditabrak, padahal pada tubuh almarhum tidak ditemukan luka-luka lain bahkan memar sekalipun sehingga atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak.
Ditambahkan Haposan Situngkir bahwa permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga akan tetapi tidak disetujui oleh istri almarhum.
Tidak hanya itu, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir juga sempat melakukan upaya mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian yang dimaksud. Akan tetapi tidak ada ditemukan tanda – tanda sebagaimana lazimnya suatu peristiwa Lakalantas terjadi.
Tak jauh dari sekitaran lokasi yang disebut – sebut titik peristiwa kecelakaan persisnya diwarung kopi ditanyai warga disana, namun tak satupun mengetahui peristiwa lakalantas yang tersebut.
Selanjutnya digali informasi dari tetangga Almarhum yang merupakan tempat salon. Namun lagi – lagi tidak ada yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan.
Keterangan berbeda didapati oleh pihak keluarga bahwa ada seorang tetangga berinisial UC mendengar adanya teriakan meminta tolong
” Sekitar pukul 9.00 ada suara minta tolong dari kamar almarhum seperti suara kesakitan, UC melihat ke depan tapi tidak ada orang, sekitar pukul 12.00 Wib, ibu itu minta tolong mengangkat bapak itu ke mobil bersama kemanakannya, dan bahkan UC menyampaikan bahwasanya kami sudah ditanyai polisi, besok kami disuruh ke kantor” ujarnya menirukan penyampaian UC.
Dilain sisi, Tim Penasehat hukum Ojahan Sinurat, S.H., Herbert Sinurat, SP., S.H., MM dan Bana Wibowo Sinurat S.H setelah abang almarhum membuat laporan polisi,kemudian pada tanggal 8 April Haposan Situngkir menghunjuk Penasehat hukum mengawal laporan ini sampai tuntas.diduga bahwa kematian adik kliennya yakni Rusman Maralen Situngkir bukanlah meninggal akibat kecelakaan melainkan ada dugaan penyebab lain yang mengakibatkan meninggal dunia.
Lanjutnya. Menurut Ojahahan Sinurat, SH. Tindakan yang dilakukan klien untuk melaporkan kejadian ini sudah tepat sekalipun istri korban tidak melakukannya, kita tidak menuduh siapa pelaku pembunuhannya, biarlah proses hukum yang mengungkap. Kita berkeyakinan serta mendorong kepolisian mengusut perkara ini sampai tuntas, “tambahnya Ojan Sinurat.
“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Klien kami untuk melaporkan kejadian ini sudah merupakan langkah yang tepat, sekalipun istri korban tidak melakukanya. Kita tidak menuduh siapa pelaku pembunuhnya, biarlahlah proses hukum yang mengungkap dan menyeret pelakunya ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya jika memang terbukti nantinya. Kita berkeyakian serta mendorong Kepolisian Sektor Medan Helvetia akan mengusut parkara ini sampai tuntas” katanya.
Klien kami telah resmi membuat L/P pada tanggal 27 Maret2024 dengan Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan terhadap L/P ini Kepolsian Sektor Medan Helvetia telah mengeluarkan Surat Nomor: B/199/ III/ RES.1. 8/2024/ Reskrim Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.
Dan begitu juga kami sangat berharap Unit Lantas Kepolsian Sektor Helvetia segera menuntaskan penyelidikannya, dan jika hal itu nanti tidak terbukti kemungkinan besar kematian tidak wajar adek Klien kami diduga dibunuh dengan cara terencana.
Editor : Budi – utamanews.com (red)