Mataram ( NTB ), Detik19.com – Ali Ahmad, 65 tahun, menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Korbannya adalah putri kandungnya sendiri berusia 17 tahun.
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada 18 Januari lalu. Antara ibu korban dan Ali sudah bercerai. Pertemuan dengan korban disebut terjadi setelah lama tidak bersua.
Ali meminta izin kepada istrinya yang tengah terbaring sakit akibat infeksi virus Corona. Dalam pertemuan, keduanya berbincang tentang persiapan masuk ke perguruan tinggi, Korban diberi uang Rp 1 juta untuk biaya les mandiri. Pertemuan berlanjut menjadi tragedi bagi korban. Pelaku mencabuli anaknya sendiri. Tersangka tidak mengakui perbuatannya.
” Tindakan itu Masak sama anak kandung sendiri,” kata Ali, di kantor Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/1/2021),
Dalam pertemuan, selain meminta uang, anaknya juga minta menghendaki sebuah telepon genggam. “Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.
Polisi tidak percaya dengan penyangkalan pelaku. Setelah memeriksa korban, hasil visum membuktikan terjadi kekerasan seksual.
Kepala Kepolisian Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi menyebut, Ali dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandungnya sendiri.
Seluruh indonesia kaget, Diabetes mudah diobati. (red)
Atas perbuatan bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1/2020),
Ali Ahmad dikenal sebagai politikus senior di Nusa Tenggara Barat. Ia telah seperempat abad menjadi anggota legislatif level provinsi di DPRD NTB sejak 1995 hingga 2019. Selama lima periode, ia berkarier sebagai politikus Partai Amanat Nasional.
Karier politiknya berubah haluan sejak Kongres V PAN 2020. Saat itu, perkubuan meruncing antara Zulkifli Hasan, ketua umum PAN petahana yang maju lagi dengan Amien Rais yang mengusung calon ketum sendiri. Ali bergabung dengan Amien. Ujungnya, Ali diberhentikan karena membela lawan Zulkifli Hasan yang kini terpilih lagi sebagai ketua umum.
Setelah terpental dari PAN, Ali disebut bakal memimpin partai baru besutan Amien Rais di wilayah NTB. Ali dikenal sebagai pelopor Partai Ummat yang baru diumumkan oleh Amien tahun lalu.
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat, Muazzim Akbar mengatakan sudah memecat Ali Ahmad sebelum kasus perkosaan muncul karena ia dinilai merusak citra dan nama baik PAN.
“Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak ada lagi hubungannya dengan PAN,” kata Muazzim kepada reporter Tirto, Kamis (21/1/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Soni Sumarsono menguatkan pernyataan pengurus PAN NTB bahwa Ali Ahmad sudah dipecat lama. “Betul [Ali Ahmad], tapi jangan dikaitkan dengan PAN lagi karena bukan kader PAN lagi. Sudah lama dipecat,” kata Soni kepada Tirto, kemarin.
Kepolisian dan lembaga terkait di NTB didesak untuk mendampingi korban kekerasan seksual Ali Ahmad.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminat meminta agar pemulihan korban diutamakan setelah polisi menahan tersangka.
“Yang utama memastikan korban aman terlebih dahulu. Mengingat ibunya sedang isolasi karena Covid-19. Salah satunya dengan penahanan tersangka,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Kamis (21/1/2021).
Bentuk pemulihan dari sisi psikologi dan bantuan hukum menghadapi proses pemeriksaan. Komnas Perempuan akan terus memantau kasus inses agar korban memperoleh keadilan dan pemenuhan hak pemulihan.
“Kami mendesak jaksa menuntut seberat mungkin dalam rangka memberikan efek jera,” kata Siti.
Menanggapi desakan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram bersiap mendampingi korban.
Kepala DP3A Kota Mataram, Dewi Mardiana Arian mengatakan, pendampingan akan berjalan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. Instansinya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat korban belajar.
“Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down,” Ungkap Dewi. ( kas/redaksi )