Editor : Umar
MOJOKERTO, Detik19.com — Berdasarkan Nomor : PR-08/M.5.47/Kph.3/02/2022 Jaksa Penyidik Kajari Kota Mojokerto lakukan sita Aset dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja ( KMK ) yang di lakukan tersangka Iwan Sulistiono, dari bank Jatim cabang Mojokerto Kepada CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014, Senin 21/03/2022
Menurut Keterangan Kajari Mojokerto Hadiman melalui Kepala Seksi Intel Jaksa Muda Ali Prakosa, SH. MH, kronologis bahwa Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, telah melakukan penyitaan terhadap asset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa
(1) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono;
(2) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono; dan
(3) 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.
Disi lai Hadiman katakan, pelaksanaan Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022. tutupnya