BANYUMAS, Detik19.com — Seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), meninggal dunia setelah diduga mengalami rusak saraf akibat kecanduan bermain game online. Informasi meninggalnya setelah adanya pesan berantai di aplikasi whatsapp, terkait imbauan agar orangtua lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya.
Meninggalnya seorang anak tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi. Dirinya mendapati informasi dari pihak keluarga, anak tersebut memang kerap kali bermain game.
“Informasinya karena bermain game terus sarafnya kena, kemudian dibawa ke rumah sakit, nggak bisa ngomong. Kemudian dibawa pulang lagi ke rumah dan meninggal di rumah,” katanya.
Meninggalnya anak tersebut, diketahui pada hari Selasa (25/5) kemarin, dimana dari informasi pihak Bhabinkamtibmas Polsek Kemranjen, anak tersebut warga Desa Pagelarang, Kecamtan Kemranjen.
“Kemarin sudah dimakamankan di Sibalung, Jelasnya
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banyumas dr Rudi Kristiyanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa ada pasien berinisial E yang sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas pada tanggal 16-17 Mei 2021, dengan diagnosis mengalmai gangguan mental organik (GMO) dan encephalitis.
Hasil tangkap layar status whatsapp terkait meninggalnya anak yang kecanduan main game. setelah adanya rapat bersama antara dokter spesialis jiwa dengan dokter spesialis anak.
“Jadi anak tersebut diprogram dengan CT scan dengan obat-obatan yang sudah dijalankan. Tetapi dalam kasus ini pasien tidak jadi dilakukan CT scan karena penolakan CT scan dan meninggalnya di rumah karena menolak tindakan untuk penegakan diagnosis,” Ulasnya
Rudi mengatakan dalam dunia medis, secara umum ada gangguan yang muncul akibat aktivitas berlebih dengan game.
Dimana gangguan akibat bermain game didefinisikan dalam revisi ke-11 dari Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11), yakni sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan kontrol atas game.
“ Gangguan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi negatif pada pola perilaku, kerusakan signifikan dalam bidang fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau penting lainnya dan biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan, Tutupnya… ( Rls/Umar )