Penulis : Saidina Umar
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
[ Jakarta ], Detik19.com — Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jam Pidsus )
Dalam pemeriksaan 2 orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur oendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, seperti
1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data
2. THKS Selaku Karyawan PT Multi Trans Data
Menurut Jam Pidsus adapun kedua saksi yang dioeriksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ( TPK ) tersebut atas nama tersangka Yus dan tundak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP, dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukun paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun2020-2023
Menurut Jam Pidsus periksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ( K.3.31), tutupnya
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Ketut Sumedana