Editor : UMAR
Sumber : Kapuspenkum TNI
JAKARTA, Detik19.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun Anggaran 2013-2020.
Kapuspenkum leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konfrensi pers ” katakan salah satu dari dua tersangka itu merupakan anggota TNI aktif. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik koneksitas stay (Jampidmil), yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Jumat 10/12/2021
Dua orang tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Kedua tersangka itu sudah ditahan di tempat berbeda, Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Pungkasnya
Kejagung awalnya menetapkan tersangka Brigjen TNI YAK terlebih dulu. Kemudian hari ini NPP selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditahan.
Adapun kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga, Tambahnya
“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit TNI yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” Ulas Leonard.
Selanjutnya, perbuatan para tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Bebernya
Menurut Leonard mengatakan tersangka Brigjen TNI YAK telah mengeluarkan uang Rp (127,7 miliar) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Kemudian tersangka Brigjen TNI YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kaveling perumahan bagi prajurit TNI.
Untuk tersangka NPP dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 perubahan atas UU no 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat ke-(1) KUHPidana
Sedangkan tersangka brigjend YAK dijerat pasal 3 Juncto pasal 18 Tentang UU Toolkit, serta pasal 8 Juncto pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kedua tersangka kurungan minimal 5 tahun penjara (kurungan).**