JAKARTA, Detik19.com ~~ KPK Lakukan Kegiatan Tangkap Tangan di Kab Kunsinng Provinsi Riau dan dilakukan gelar perkara digedung merah putih KPK
KPK Lili, dan pelaksana Harian bagian tindakkan KPK Dirdik Satyio bersama Fikri sampaikan hasil proses penyidikan OTT Bupati Kab Kuantan Singingi, Selasa, 19/10/2021 pukul 22.45 wib malam
Menurut Lili 8 Orang tersangka OTT ini adalah AP Bupati Kuansing periode 2021-2026, HK ajudan Bupati Kuansing, AM staf Umum bagian surat menyurat, DI supir Bupati, SDR Jiem di PT Adimulia Agro Lestari (AA ), PN Senior Manejer PT AA, YD Supir PT AA, dan JG sama Supir
KPK menerima Informasi dari masyarakat Bupati Kuansing atau mewakilinya akan menerima hadia atau janji berupa Uang terkait dengan permohonan atau perpanjangan hak guna usaha ( HGU ) dari perusahaan swasta
Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa PT AA ini sedang mengurus perpanjang surat sertifikat HGU sebagaiman dalam prosesnya harus menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuansing
Pada 18 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib KPK mendapat informasi dari SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Kuansing ( AP ) diduga masuk keruma pribadi AP di Kab Kuansing,
Sekitar 15 minit Kemudian SDR dan PA keluar dari rumah pribadi Bupati Kuansing ( AP ) kemudian ahirnya tim KPK menangkap Pelaku SDR, PN,,YD dan Juga JG dikuansing
Setelah memastikan telah adanya penyerahan uang kepada Bupati ( AP ) beberapa saat kemudian Tim KPK berupaya turut mengamankan Bupati Kuansing karna tidak menemukan bukti, sehingga tim KPK melakukan pencarian
Diperoleh inpormasi AP berada di pekanbaru dan tim KPK mendatangi rumah AP di Pekanbaru namun AP tidak di temukan, kemudian Tim KPK mendatangi keluarga Bupati Kuansing Meminta agar menghubungi AP agar koporatif datang menemui tim KPK di mapolda Riau, sekitar 22.45 wib AP, HK AM dan DI mendatangi KPK di Polda Riau
Setelah tiba di Polda Riau beberapa minit kemudian Tim KPK meminta Keterangan kepada pihak dimaksud,
Dalam Kegiatan Tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk pembayaran penyerahan uang sebesar Rp 500 JT Dan Rp 80,9 JT kemudian juha mata uang asing 1680 dolar singapure serta Hp Ipon Xsr
Dan setelah pengumpulan informasi dan berbagai keterangan terkait dugaan korupsi yang dimaksud KPK melakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan cukup dan selanjutnya KPK meningkatkan kasus perkara masalah ini pada thap penyidikan
AP Bupati Kuansing, dan SDR swasta seorang Jenderal Manejer PT AA, Konsumsi perkaranya diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan pada usaha dari PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU
Pada tahun 2019 dan berakhir 2024 dan sala satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan
Lokasi perkebunan yang diajukan HGU itu terletak di wilayah Kab Kampar padahal seharusnya perkebunan tersebut berada di Kab Kuansing
Agar persyaratan ini dapat di penuhi ahirnya SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantang Singingi dan meminta agar kebun kemitraan PT AA dikampar menjadi Kebun Kemitraan, Kata Lili
Pasal yang menimpa pada tersangka SDR selaku pemberi pasal 5 ayat 1 a, Pasal 5 huru b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Sementara pihak penerima dikenakn pada pasal 12 huru a,b atau pada pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi
Berdasarkan bukti yang cukup tim KPK melakukan tindakkan paksa penahanan selama 20 hari kedepan dimulai 19 Oktober smpai 7 Nopember 2021 pada rutan KPK,
Untuk penahanan tersangka SDR Manejer Di PT AA di lakukan dirutan KPK pongdam jaya guntur, sementara penahnan Bupati Kuansing ( AP ) ditahan di Rutan Merah Putih KPK
Lili katakan rasa terimakasih pada masyarakat dan pihak Polda Riau yang berupaya membantu kerja tim KPK untuk proses pengungkapan kasus Korupsi di Riau, Tutupnya
( Saidina Umar )