MENU
Sabtu, 15 November 2025
Info Pariwara
  • Login
Detik19.com - Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Bali
    • Banten
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Papua
    • Riau
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
    • Kab. Anambas
    • Kab. Bintan
    • Kab. Karimun
    • Kota Batam
    • Kota Tanjung Pinang
  • EkBis
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Serba Serbi
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Foto
    • Peristiwa
  • Home
  • Nasional
    • Bali
    • Banten
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Papua
    • Riau
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
    • Kab. Anambas
    • Kab. Bintan
    • Kab. Karimun
    • Kota Batam
    • Kota Tanjung Pinang
  • EkBis
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Serba Serbi
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Foto
    • Peristiwa
No Result
View All Result
Detik19.com - Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional DKI Jakarta

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H Disaat Pandemik

Admin Detik19 oleh Admin Detik19
Senin, 10 Mei 2021
Kategori DKI Jakarta
0
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H Disaat Pandemik
0
DIBAGIKAN
43
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Detik19.com — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021) lalu.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya seperti dilansir kemenag.go.id.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga

Kapolsek Sungai Sembilan Menghadiri Acara Pengambilan Sumpah Janji & Pelantikan Serta Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

KBPP Polri Rayakan HUT Ke-21, Lakukan Apel Siaga dan Ziarah ke Makam Mantan Kapolri di TMP Kalibata

Wamenkumham Tutup Temu Bisnis Tahap VI

Panglima TNI, Kalau Saya Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Geruduk KPk

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan Kantor atau Komunitas

Pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat, Tutup Kemenag Yaqut Cholil.   ( red: Umar )

bagikanTweetSend
Sebelumnya

Himbauan Larang Mudik, Bidhumas Polda Riau Bagikan Brosur

Berikutnya

Dukung SE Walikota, Toko Agama Riau Gelar Pertemuan dengan Kapolda Riau

Berita Terkait

Kapolsek Sungai Sembilan Menghadiri Acara Pengambilan Sumpah Janji & Pelantikan Serta Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pilkada Tahun 2024.
DKI Jakarta

Kapolsek Sungai Sembilan Menghadiri Acara Pengambilan Sumpah Janji & Pelantikan Serta Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pilkada Tahun 2024.

oleh Admin Detik19
Minggu, 26 Mei 2024
Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar
DKI Jakarta

Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

oleh Admin Detik19
Jumat, 12 April 2024
KBPP Polri Rayakan HUT Ke-21, Lakukan Apel Siaga dan Ziarah ke Makam Mantan Kapolri di TMP Kalibata
DKI Jakarta

KBPP Polri Rayakan HUT Ke-21, Lakukan Apel Siaga dan Ziarah ke Makam Mantan Kapolri di TMP Kalibata

oleh Admin Detik19
Sabtu, 2 Maret 2024
Wamenkumham Tutup Temu Bisnis Tahap VI
DKI Jakarta

Wamenkumham Tutup Temu Bisnis Tahap VI

oleh Admin Detik19
Minggu, 6 Agustus 2023
Panglima TNI, Kalau Saya Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Geruduk KPk
DKI Jakarta

Panglima TNI, Kalau Saya Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Geruduk KPk

oleh Admin Detik19
Kamis, 3 Agustus 2023
Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan
DKI Jakarta

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

oleh Admin Detik19
Rabu, 12 Juli 2023
Kejaksaan Agung Akan Memanggil Maqdir Ismail Sebagai Saksi
DKI Jakarta

Kejaksaan Agung Akan Memanggil Maqdir Ismail Sebagai Saksi

oleh Admin Detik19
Jumat, 7 Juli 2023
Tim SAR TNI Gabungan Berhasil Mengangkat Seluruh Korban Musibah Pesawat SAM Air di Puncak Pegunungan Papua
DKI Jakarta

Tim SAR TNI Gabungan Berhasil Mengangkat Seluruh Korban Musibah Pesawat SAM Air di Puncak Pegunungan Papua

oleh Admin Detik19
Rabu, 28 Juni 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punya Rekam Jejak Birokrasi Baik, Nilai Tertinggi: H. Mahadar Deras Dukungan Masyarakat Siak Agar Jadi Sekda Siak

Punya Rekam Jejak Birokrasi Baik, Nilai Tertinggi: H. Mahadar Deras Dukungan Masyarakat Siak Agar Jadi Sekda Siak

Sabtu, 20 September 2025
POLEMIK PT. BESTI DI PEMUKIMAN WARGA, Plt. KEPALA DPMPTSP SIAK SEBUT ITU HANYA GUDANG TAK PERLU IZIN, LIMBAH URUSAN DLH

POLEMIK PT. BESTI DI PEMUKIMAN WARGA, Plt. KEPALA DPMPTSP SIAK SEBUT ITU HANYA GUDANG TAK PERLU IZIN, LIMBAH URUSAN DLH

Kamis, 18 September 2025
Polsek Sungai Sembilan Gelar Giat Musyawarah dan Gotong Royong Membangun Pos Satkamling

Polsek Sungai Sembilan Gelar Giat Musyawarah dan Gotong Royong Membangun Pos Satkamling

Kamis, 18 September 2025
Silahkan Mencoba Cita Rasa Rumah Makan Ampera ” Da Buyung ” Jalan Dock Yard Dumai

Silahkan Mencoba Cita Rasa Rumah Makan Ampera ” Da Buyung ” Jalan Dock Yard Dumai

Rabu, 17 September 2025
Polres Dumai Resmikan Pos Satkamling dan Tanam Pohon di Mundam

Polres Dumai Resmikan Pos Satkamling dan Tanam Pohon di Mundam

Rabu, 17 September 2025
Humas Sigit Pramono Tudingan Miring Kegiatan Didalam Lapas Yang Sempat Viral Itu Tidak Benar, Hoaks

Humas Sigit Pramono Tudingan Miring Kegiatan Didalam Lapas Yang Sempat Viral Itu Tidak Benar, Hoaks

Minggu, 14 September 2025

BERITA POPULER

  • Kota Dumai Diguncang Ledakan Dahsyat

    Kota Dumai Diguncang Ledakan Dahsyat

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Tewas Kondisi Leher Dibacok

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Kadis PUPR Kampar Indra Pomi Nasution, ST MSi Diduga Otak Pelaku Korupsi Jembatan Water From City Bangkinang” Ketua KPK Drs Firli Bahuri MSi Tidak Sanggup Menangkap

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Rt Yang diharapkan Masyarakat Paya Manggis, Kembali Terpilih

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • .

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Bertahun Tahun Berpolemik Akhirnya Dualisme Pengurus KUD Iyo Basamo Sepakat Berdamai

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0
  • Kejar Babi Saat Berburuh di Desa Terantang, Berujung Maut

    0 dibagikan
    bagikan 0 Tweet 0

Detik19.com- Portal Berita Terpercaya.
Tegas, Berani dan Berimbang.

Follow Us

Informasi

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Info Pariwara
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2021 detik19.com All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Bali
    • Banten
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Papua
    • Riau
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
    • Kab. Anambas
    • Kab. Bintan
    • Kab. Karimun
    • Kota Batam
    • Kota Tanjung Pinang
  • EkBis
  • Hukrim
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Serba Serbi
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Foto
    • Peristiwa

Copyright © 2021 detik19.com All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In