JAKARTA, Detik19.com — Kepolisian Republik Indonesia akhirnya membatalkan Surat Telegram Kapolri yang berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik yang mengatur tentang pelaksanaan liputan dengan nomor Surat telegram ST/750/IV/HUM 3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021
Surat telegram tersebut salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, dan diminta media menayangkan kegiatan kepolisian bersipat yang tegas, namun tetap humanis.
Pembatalan Surat Telegram tersebut Selasa 6/4/2021 sore, yang dilakukan oleh Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM 3.4.5./2021.
Dan Surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas itu berisi tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik dinyatakan resmi dicabut/dibatalkan kapolri
Melalui telegram itu, para kapolda UV Kadivhumas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani apa isi dari telegram tersebut
Pembatalan Telegram itu soal pelaksanaan peliputan yang cukup banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak, Ucapnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh jajaran makin baik, Jelasnya
Rusdi menjelaskan surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda guna untuk jadi perhatian kepala bidang humas jajaran Polri
Rusdi menyatakan bahwa aturan itu berupa petunjuk arah sedangkan Jukrah itu hanya untuk kalangan internal, Tutupnya, ( Umar/Arhendri )