Jaksa Agung Sebut Tidak Perlu Audit BPK dan BPKP Untuk Tetapkan Tersangka, hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, SH.MH saat menyampaikan arahannya kepada jajaran soal penanganan kasus Korupsi
JAKARTA, Detik19.com – Penetapan tersangka kasus Kosupsi di Kejaksaan tidak musti menunggu hasil audit pihak BPK atau BPKP. Hal itu di tegaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, SH.,MH, 9/2/2021.
Pernyataan itu adalah sebagai bukti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi.
“Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah,” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).
Jaksa Agung berfikir soal penanganan kasus korupsi di tanah air, lebih kepada kualitas kasusnya dan optimalisasi pengembalian keuangan Negara, sebagaimana telah terbukti pada kasus asuransi Asabri yang berhasil dibongkar oleh Jampidsus Kejagung, beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung juga sangat berharap kepada semua lapisan kepimpinan kejaksaan di Indonesia, agar keberhasilan yang ada dapat dijadikan sebuah kebanggaan bagi institusi tiga bintang Adhyaksa itu.
“Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!” kata Burhanuddin.
Capain yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara.
“Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” tandasnya, (red)
Sumber : Feri Sibarani/Syamsul