Jakarta,Detik19.com ‐ Presiden RI Ir, Jokowidodo resmi Lantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara,rabu 27/1/2021
Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991,dia diangkat jadi Kapolri untuk menggantikan posisi Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun,
Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presiden itu berlaku sejak Listyo resmi diangkat sebagai Kapolri.
Sebelum prosesi pelantikan dimulai, Jokowi menanyakan kesedian Listyo Sigit Prabowo untuk diambil sumpahnya berdasarkan agama Kristen selaku menduduki pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu.
Dan Listyo bersedia untuk diambil sumpah sesuai agama Kristen yang dia anut sebelum dilantik,dengan bimbingan oleh pemuka agama dan mengulangi ucapan Presiden Jokowidodo
“ Saya Bersumpah “, Demi Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan dan janji bersungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada negera kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945,” ucap Listyo
Usai membacakan sumpah, Listyo kembali mengenakan masker.
NAIK PANGKAT
Pada pelantikan Kapolri itu, Listyo pun mendapatkan kenaikkan pangkat satu tingkat menjadi Jenderal berdasarkan Kepres No.7 Tahun 2021.
Pelantikan Listyo yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini peserta yang hadir dibatasi dan tetap mematuhi 3 M
Undangan yang hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan beberapa jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Listyo merupakan calon tunggal dalam proses pemilihan Kapolri. Namanya dikirim Jokowi ke DPR melalui menterinya untuk dimintai persetujuan.
Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, persetujuan Listyo diangkat sebagai Kapolri, kemudian dilakukan rapat Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu.
Riwayat Kerja Listyo sebelum resmi diangkat sebagai Kapolri menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak Desember 2019 lalu. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Solo bertepatan dengan Jokowi menjabat sebagai Wali Kota.
Saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR, Listyo juga sempat menyampaikan makalah yang dia buat berkaitan dengan keinginannya memperbaiki tata kelola dan keorganisasian di Polri.
Dalam makalahnya saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada Rabu lalu, Listyo mengaku dirinya mengusung konsep transformasi Polri yang Presisi. Presisi dalam konsep tersebut merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan.
Menurutnya Listyo konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang telah diusung sejak era kepimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Selain itu, dia juga berjanji menghidupkan PAM Swakarsa yang memicu resistensi, terutama di kalangan masyarakat sipil, lantaran dianggap membangkitkan gaya Orde Baru dalam menangani keamanan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang resmi dilantik sebagai Kapolri, Rabu (27/1), diharapkan mampu memperbaiki kinerja kepolisian dalam kasus HAM dan memberantas korupsi.
Sebelum menduduki pucuk pimpinan Polri, pria kelahiran Ambon, 5 Mei 1969, itu menapaki karier setahap demi setahap sejak lulus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Di tahap awal, Listyo pernah memimpin Polsek Duren Sawit pada 1999 dan Polsek Tambora pada 2003, kemudian diangkat menjadi Kapolres kota Surakarta pada 2011.
Di Kota Solo inilah ia mulai dekat dengan Jokowi, yang saat itu menjabat Wali Kota. Kedekatannya di Surakarta ini pun disebut-sebut membuat Jokowi, saat menjadi Presiden, menempatkannya di sejumlah jabatan strategis.
Usai bertugas di Solo, Listyo ditarik ke Jakarta dan menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012.
Saat Jokowi menang Pilpres 2014, Listyo kemudian ditugaskan untuk menjadi ajudan Presiden. Dua tahun berikutnya, ia mengepalai Polisi Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2018.
Pemegang gelar S2 Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia itu kemudian kembali ke bidang reserse ketika diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada 2019, menggantikan Idham Aziz yang saat itu diangkat menjadi Kapolri.
Pencalonan Listyo sebagai Kapolri terbilang mulus Sejak Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi usulan nama calon Kapolri ke pimpinan DPR, Rabu (13/1), praktis tak ada perdebatan berarti soal sosok Listyo.
Semua Fraksi di DPR, baik itu yang berasal dari partai pendukung pemerintah maupun oposisi, sama-sama tak mempermasalahkan sosoknya. Komisi III DPR bahkan sebelum polemik muncul sudah jauh-jauh hari melempar wacana bahwa tak masalah Kapolri non-muslim.
Baru setelah itu beberapa pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), berkomentar soal pentingnya Kapolri yang bisa diterima semua golongan dan tak direpotkan oleh tudingan kriminalisasi ulama.
Selebihnya, kritik datang dari kalangan pegiat HAM dan antikorupsi, terutama terkait pernyataan-pernyataan Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Listyo Sigit Prabowo hanya sedikit menyinggung soal penyelesaian sejumlah masalah hak asasi manusia (HAM) saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Rabu 20/1/2021
Pertama, gabungan LSM pegiat HAM tersebut menyoroti program PAM Swakarsa. Menurut Koalisi, kebijakan tersebut berpotensi melanggar HAM karena tidak ada batasan yang jelas mengenai wewenang Polri dalam pengerahannya. Hal itu pun dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Kedua, kontroversi soal pernyataan Listyo yang ingin memberi rasa aman terhadap investor. Koalisi menilai itu berpotensi menjadikan Polri sebagai alat kepentingan bagi pihak-pihak tertentu dan tak netral.
Ketiga, Listyo tak memaparkan solusi konkret mengenai pemberian diskresi yang memungkinkan terjadinya penyiksaan dan extrajudicial killing.
Keempat, belum ada solusi soal penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi terkait pertanggungjawaban etiknya. Kelima, masalah korupsi di jajaran Polri.
Keenam, kekerasan dalam pengamanan sejumlah aksi unjuk rasa, misalnya dalam kasus penolakan Undang-undang Cipta Kerja Oktober 2020, atau saat gerakan #Reformasidikorupsi dua tahun lalu.
Meski begitu, Listyo tetap melenggang di uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, disahkan sebagai calon Kapolri usulan Jokowi di Rapat Paripurna DPR, hingga dilantik sebagai Kapolri hari ini.
Penyidik KPK Novel Baswedan berharap Listyo Sigit Prabowo berani membersihkan Polri, terutama terkait masalah faksi-faksi di internal yang memicu saling sandera dan mengganggu kinerja kepolisian.
Semoga Komjen Listyo Sigit, calon tunggal Kapolri adalah pribadi yang berani dan antikorupsi. Sehingga Pak Sigit berani perbaiki Polri,” Katanya.
Saat harapan antikorupsi ini muncul, Dyastriningrum Subandiati, teman sekelas Listyo di SMA 8 Yogyakarta, mengungkap setidaknya dua sikap Kapolri anyar ini yang enggan ikut ‘korupsi kecil-kecilan’ di masa mudanya.
Yakni, enggan memberi sontekan dalam ujian serta tak mau diajak bolos sekolah.
“Pak Sigit (Listyo) tak mau diajak bolos. Ketika itu ada ulang tahun seorang teman sekelas. Kami kompak bolos sekelas untuk merayakan ulang tahun teman di lapangan tenis,” kataDyas, yang bangkunya ada di depan Listyo saat kelas 2 dan 3 pada Jurusan Fisika SMA 8 Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan Polri, Listyo sudah menangani 485 perkara korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp310 triliun.
Dia juga disebut ikut menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia, 2020.
SATU MOBIL
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2019, Listyo memiliki total harta kekayaan Rp8,3 miliar.
BACA JUGA Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan, Tersangka Rasisme
Itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6.150.000.000 yang tersebar di beberapa daerah. Dalam laporannya, Listyo hanya memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner produksi 2018 seharga Rp 320.000.000.
Selain itu, Listyo tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 975.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 869.735.000.
Hingga hari ini, belum terdapat data terbaru harta kekayaan Kapolri ini. Padahal, setiap pejabat penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN kepada KPK secara periodik per tanggal 31 Desember tahun laporan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pidato pertama usai resmi menjabat sebagai Kapolri. Dalam pidatonya, Listyo menekankan peran Polri mengenai penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
“Kami akan melaksanakan tugas menghadapi tantangan ke depan yang tentu kita ketahui bersama saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid, bagaimana kita berusaha melakukan upaya penanggulangan Covid,” ujar Listyo di Istana Negara, Rabu (27/1).
Listyo menekankan, Polri akan mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Di sisi lain, Listyo juga berbicara mengenai peran Polri dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional yang ikut terdampak pandemi.
“Dan bagaimana Polri membantu mengawal pertumbuhan ekonomi nasional agar kita semua bisa terlepas dari situasi yang ada dan ekonomi bisa kembali tumbuh,” ujar Listyo.
“Itu semua bisa terlaksana apabila stabilitas Kamtibmas berjalan dengan aman lancar dan baik,” imbuhnya.
Pada hari ini Listyo resmi dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pangkatnya pun naik menjadi jenderal bintang empat.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presidenitu berlaku sejak Listyo resmi diangkat sebagai Kapolri.( Detik19.com/red )