Editor : Umar
Bangka, Detik19 — Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode,masih ada SPBU 2433294 air ruai kecamatan pemali kabupaten Bangka masih memberi pengerit minyak BBM seakan sudah kebal dengan namanya hukum.(10 April 2023)
Dari pantauan team investigasi dilapangan tanggal 10 April 2023 jam 11:51 wib terlihat mobil Toyota BN 1006 OV mengisi minyak sendiri kedalam mobil sedangkan karyawan SPBU membiarkan pengerit minyak tersebut seakan tugas mereka sebagai karyawan SPBU tidak merasa tanggung jawab dengan pekerjaannya.
Team investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka pak Taufik Noer melalui pesan WhatsApp,coba mas jalan-jalan kekota sudah biasa hal itu di beberapa SPBU, Sudah konfirmasi belum dg SPBU nya? Saya kan bukan pemilik SPBU. Gak boleh suudzon dulu Mas, coba ditanyakan… petugasnya kan ada dilokasi, bisa jadi yg masukan nominal sesuai uang dll kan petugasnya,jawabnya.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum, supaya SPBU 2433294 ait ruai kecamatan pemali kabupaten Bangka segera di tindak lanjuti.
Badan usaha dan/atau masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal selengkap berbunyi:
1.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2.mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.
Namun disisi lain,jika pembelian dengadengann jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.( Team )