Bagansiapiapi Detik19. com Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan BPK bahwa kegiatan Proyek Pengadaan Mobiler Disdik Rohil Anggaran Thn 2023 penggunaan Dana DAK sebesar 1, 5 M dianggap Proyek Siluman alias Fiktip maka pihak BPK perintahkan Disdik Rohil mengembalikan Dana Proyek Pengadaan Mobiler sebesar 1,5 M tersebut
Temuan BPK bahwa Disdik Rohil yang sudah mencairkan Dana 100 persen untuk pembayaran pelaksanaan kegiatan Proyek pengadaan Mobiler itu pihak Disdik tidak dapat menunjukkan Bukti bukti dilaksanakannya pekerjaan kegiatan tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali alias Fiktif
Bagaimana pihak Disdik begitu mudahnya mencairkan Dana Kegiatan Pengadaan Mobiler tersebut jika tidak ada persekongkolan antara Kadis PPTK dan pihak ketiga Perusahaan Pelaksana Kegiatan
Kadisdik Rohil Asril Arif, S Sos menjelaskan bahwa pengembalian Dana 1 5 M sebagaimana yang diperintahkan Badan Pengawas Keuangan itu bukan menjadi beban pihak Disdik tetapi pihak ketiga Perusahaan Pelaksana Kegiatan sebutnya saat dikonfirmasi diruang Kerjanya 5/7/2024
Sedangkan Budi PPTK Kegiatan Pengadaan Mobiler tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan What Up menyebutkan bahwa pihak ketiga Perusahaan Pelaksana Kegiatan Pengadaan Mobiler itu adalah sebagai Pemenang Lelang tetapi PPTK tidak menyebutkan nama Perusahaan yang memenangkan Tender
Dari penjelasan Kadis maupun PPTK sangat kuat dugaan bahwa Proyek Pengadaan Mobiler tersebut Proyek Siluman dengan tidak bersedia menyebutkan Perusahaan Pemenang Tender sebagai mana penjelasan Budi PPTK Kegiatan
karena untuk pencairan Dana kegiatan Pengadaan baru dapat dilaksanakan adalah setali tiga uang yaitu persekongkolan antara Kadis PPTK dan Perusahaan Pelaksana Kegiatan ( Har/timred)