Pelalawan, Detik19.com – Adanya aktivitas kafe atau warung remang -remang yang di duga tempat menyediakan wanita, minuman keras dan tempat suburnya peredaran Narkoba. Hadirnya aktivitas itu sudah membuat masyarakat resah dan kuatir sebab pengaruh buruk terhadap masyarakat lingkungan sekitar, Sabtu (15/6/24), Desa Pasuguan Kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan,Riau.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum Awak media, Salah seorang warga yang merupakan tokoh masyarakat disana menyampaikan ” Kami sebagai Masyarakat tempatan resah dengan adanya warung remang remang di lingkungan kami,takutnya ini dapat berdampak buruk dengan lingkungan kami, ungkapnya.
Lanjutnya, ” Kami berharap kegiatan seperti ini dapat ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), jangan terkesan dibiarkan, pungkasnya
Dari Pantauan Awak media dilapangan, terlihat Aktivitas dari warung remang remang yang begitu bebas dan lalu lalang pengunjung dari yang pake sepeda motor sampai mobil yang terparkir di sana.
Awak media menduga aktivitas warung remang-remang jadi tempat Prostitusi terselubung sengaja di buat oleh para pelaku usaha terlarang atau dikenal istilah bisnis lendir untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan yang relatif besar. Dugaan warung remang-remang atau dikenal sebutan lokalisasi, didukung dengan tersedia dan masuknya penyaluran listrik.
Di pihak lain masyarakat setempat “Warung remang-remang prostitusi terselubung tersebut itu jangan dibiarkan, dan mengundang pertanyaan mengapa aktivitas seperti warung remang remang ini bebas beroperasi, apa ada oknum yang membekingi, sehingga para pengusaha warung remang -remang ini tidak ada takutnya”.
Ditambahkan, Kami sebagai masyarakat tempatan berharap kepada yang punya wewenang dalam hal ini dapat menertibkan salah satu tempat yang menjadi penyakit masyarakat ini, tuturnya.
Dirujuk dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 296 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diacam dengan Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
(R-19)