Wasp
Dumai ( Detik 19.com ), Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi(PJID) Kota Dumai Bapak Ir . Toga Tampubolon bincang bincangnya kepada media mengatakan bahwa seorang wartawan atau Jurnalis harus mempunyai Skill dan memahami Kode Etik Jurnalis ( KEJ ).16/04/2024.
Di era digitalisasi ini, kita lihat banyak bermunculan media online dan wartawan pemula yang beraktifitas rutin setiap hari nya melakukan tupoksinya sebagai seorang jurnalis.
ironisnya, kita temui ada oknum tertentu katanya dia mengaku wartawan, setelah di cek dan di telusuri latar belakang sumber daya manusia (SDM) dan pendidikannya ternyata SDM dan pendidikannya tidak mendukung sama sekali seperti ada di temui seseorang itu hanya berlatar belakang mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD) bahkan ada yang tidak bisa baca dan menulis berita alias buta huruf (Buhu), bahkan tidak bisa membuat berita dengan hasil karyanya sendiri serta sering kali mengirim berita yang bukan berita temuannya sendiri atau hasil rilisannya sendiri, bahkan pernah terkena somasi oleh salah satu oknum Aparat tetapi tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang ia tulis.inilah yang harus kita sikapi bersama, karena oknum seperti ini di nilai tidak punya skill dibidang jurnalistik dengan istilah dikatakan wartawan bodrex, kalau ada oknum seperti ini datang ke suatu instansi di harapkan untuk tidak di layani,”tegasnya.
Dengan hadirnya seorang Oknum yang mengaku Wartawan bahkan Menyebut dirinya seorang KPK tipikor dan sudah 30 Media milikinya , bahasanya kasar , di khawatirkan membuat citra para rekan-rekan wartawan Media lainnya tercoreng dan tidak dihargai oleh Instansi maupun pihak Perusahaan yang ada di Kota Dumai maupun di Luar Kota Dumai.
Dalam hal ini di himbau kepada perusahaan media baik media cetak maupun media online, bila mengangkat dan menerima seseorang oknum menjadi wartawan lihatlah dulu latar belakang pendidikan (SDM) dan kemampuan skillnya di bidang jurnalistik, jangan asal terima dan asal mengangkat seseorang itu jadi wartawan, dikhawatirkan kalau asal asalan menerima dan mengangkat seseorang jadi wartawan akan melahirkan pers yang kebablasan dan bisa merusak citra pers di tanah air,”ujarnya Toga.
Menurut nya, syarat menjadi wartawan adalah orang yang berpendidikan (punya SDM ), yang berwawasan dan bisa menyusun kalimat dengan benar sehingga menjadi sebuah berita untuk di publikasikan yang mengacu pada udang undang pokok pers no 40 tahun 1999 dan tidak bertentangan dengan kaidah kode etik jurnalistik (KEJ),”terang nya.
Untuk itu di himbau kepada instansi baik sipil maupun swasta agar tidak kecolongan, supaya lebih selektif menerima tamu dari wartawan, harus bisa membedakan mana yang betul betul wartawan dan mana yang bukan wartawan, jangan mudah tertipu dengan gaya ucapannya, jangan tertipu dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dengan tujuan meyakinkan dan mempengaruhi sumber sumber tertentu, apa lagi di zaman sekarang ini banyak modus orang dengan berkedokan wartawan seperti yang tersebut diatas, waspadalah karena Pers kebablasan sudah banyak yang muncul di mana mana yang sudah meresahkan,”terangnya menutup.
Editor. : Fitri ( Kaperwil Riau