Editor : Umar
Pekanbaru – Perparkiran merupakan salah satu komponen atau aspek yang tidak bisa terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi di Indonesia, Karna setiap perjalanan dengan kendaraan pribadi selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir. Pada dasarnya parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani. Sesuai dengan fungsi tersebut,ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan kebutuhan orang yang berkendaraan untuk berada untuk mengakses suatu tempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menegaskan tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah diatur sesuai Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2022 tentang tarif layanan parkir. Dimana tarif parkir berlaku sebesar Rp 2000 bagi kendaraan roda dua, Rp 3000 bagi bagi kendaraan roda empat dan Rp 10.000 bagi kendaraan roda enam. Jumlah tersebut berlaku untuk masa persekali parkir.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum Jukir liar yang menetapkan tarif parkir melebihi ketentuan tidak mengenakan atribut lengkap dan pelanggaran lainnya. Sejumlah onum Jukir liar sebelumnya sudah dilakukan penangkapan dan evaluasi kinerja demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Saat ini, Dishub Pekanbaru juga segera mencari oknum Jukir yang diviralkan karena meminta tarif Rp 60.000 di RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Mengingat sektor parkir memang sangat potensial untuk menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pekanbaru yang akan menambah kas daerah untuk APBD Kota Pekanbaru. Namun jika tidak dilakukan tata kelola yang baik, justru permasalahan parkir tidak akan terurai dengan baik dan akan terus menjadi permasalahan klasik. Masalah ini perlu mendapatkan perhatian yang serius terkait dengan perparkiran. Apabila masalah parkir di biarkan terus menerus akan mengakibatkan dampak yang sangat kompleks dan sukar untuk diatasi masalah perparkiran yang ada di Kota Pekanbaru tersebut. Hal ini perlu ditinjau fungsi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah tersebut.
Adapula beberapa keluhan masyarakat mengenai tarif parkir kendaraan yang naik, begitu juga dengan cara pelayanan juru parkir terhadap masyarakat yang tidak baik. Mulai dari tidak menggunakan seragam lengkap, dan tidak membantu konsumen ketika ingin memarkirkan kendaraannya, namun ketika konsumen tersebut telah selesai juru parkir tersebut langsung datang dan meminta uang parkir,itu sudah membuat kesal masyarakat lalu bukan hanya itu saja, kurang tegasnya pengawasan juru parkir membuat juru parkir liar berada di setiap tempat perbelanjaan, salah satunya warung kecil.
Dalam Peraturan Daerah no 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah tercantum jelas adanya sanksi administrasi pada pasal 20, penyidikan pada pasal 31 serta ketentuan pidana yang tercantum pada pasal 32. Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan setiap orang atau Badan Hukum yang dengan sengaja dan atau kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), 5, 6, 7, 8 ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun pelaksanaan penegakan sanksi masih terasa lemah. Sebagai contoh dalam kegiatan operasi gabungan masih terdapat juru parkir liar yang beberapa kali tertangkap dan hingga saat ini masih menyelenggarakan perparkiran di tepi jalan umum.
Pada dasarnya tidak semua juru parkir yang memiliki karcis memberikan karcis kepada konsumen, namun juru parkir tersebut tetap menerima uang dan menyalahgunakan karcis tersebut agar tetap bisa di pakai untuk kendaraan selanjutnya. Sedangkan di pasal 17 sudah tertulis :
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan wajib menyediakan/ mencetak karcis parkir.
Karcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
Karcis parkir untuk kendaraan Roda 2 (dua); dan
Karcis parkir untuk kendaraan Roda 3 (tiga)
Karcis parkir untuk kendaraan Roda 4 (empat)
Karcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus bernomor seri dan tercantum masa berlakunya.
Masa berlaku karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal karcis tersebut diserahterimakan kepada petugas/juru parkir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai percetakan, bentuk, warna, dan ukuran karcis parkir, diatur dalam Peraturan Walikota.
Menurut saya, pemerintah harus lebih tegas dalam pengawasan juru parkir. Karna jika kita lihat negara kita khususnya kota pekanbaru sedang mengalami krisis ekonomi, ditambah lagi harga parkir sudah naik yang mana membuat masyarakat sering mengeluh dan terjadinya perkelahian antara masyarakat dengan juru parkir.
Jika seseorang pergi ke suatu tempat untuk membeli sesuatu namun apa yang dia cari tidak ada dan harus membayar parkir itu sudah memberatkan seseorang tersebut apalagi jika tempat yang dituju tidak hanya satu dan di setiap tempat sudah tersedia juru parkir liar yang mengharuskan untuk membayar parkir tersebut. Dan menurut saya masyarakat tidak perlu membayar parkir apabila juru parkir tidak membantu dalam hal menjalankan tugasnya dan tidak memberikan karcis yang disediakan oleh dishub, maka dari itu juru parkir liar yang tidak memiliki karcis tidak dapat sesuka hati meminta uang parkir.
Kenaikan tarif ini dinilai beberapa warga terkesan mendadak dan kurang tepat dengan situasi dan kondisi kenaikan harga bahan pokok sekarang ini. Kebijakan seperti ini sama halnya Dishub tidak peka terhadap kondisional rakyat. Sekarang rakyat diserang dari berbagai lini. Kenaikan BBM, listrik, elpiji, dan kebutuhan pokok, ditambah lagi tarif parkir ini. Saya sebagai mahasiswa juga berdampak akan hal tersebut, dan berharap kepada pemerintah dan anggota dishub dapat memperhatikan keluhan dari masyarakat agar kondisi kota kita tetap aman dan sentosa.
Penulis : Gabriel Nataniel Siregar
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau