Editor : Umar
Oleh : Manaek Hutabarat
Apasih arti dari sebuah negara?
Negara adalah organisasi tertinggi dan terstruktur yang memiliki wilayah geografis serta pemerintahan yang berdaulat. Terciptanya sebuah negara oleh karena memiliki tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan rakyatnya.
Dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi persyaratan de jure dan de facto, Yaitu suatu negara harus memiliki masyarakat atau orang yang mendiami tempat tertentu, artinya negara harus memiliki suatu wilayah secara geografis dan memiliki pemerintahan yang berdaulat
harus disertai dengan adanya pengakuan oleh bangsa lain.
Terdapat 2 jenis negara yang berbeda dan memiliki prinsip atau pemahaman masing-masing, yakni negara dengan revitalitas agama dan negara sekularisasi atau yang sering disebut negara sekuler. Lalu apa bedanya? Mengapa keduanya memegang prinsip masing-masing? Negara agama meyakini bahwasanya dalam menjalankan sistem pemerintahannya harus sejalan dengan agama itu sendiri, terlepas dari segala aspek baik hukum, politik dan sosial budayanya harus sesuai dengan prinsip agama. Bahkan agama harus dijadikan sebagai landasan untuk menuntun arah terjang sebuah negara.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan revitalitas agama yang kental, salah satu contoh sederhana yang membuktikan bahwa Indonesia adalah negara agama yaitu adanya Kartu Tanda Penduduk atau KTP. KTP tersebut adalah sebuah tanda bukti bahwa seseorang adalah bagian dari negara Indonesia yang wajib meyakini dan memeluk salah satu agama yang diakui serta dicatatkan dalam dinas pencatatan sipil sehingga, pada KTP kita masing-masing sudah tercatat agama yang kita peluk. Contoh lainnya adalah sistem pernikahan, negara agama hanya memperbolehkan atau men-sahkan pernikahan seiman antara mempelai laki-laki dengan perempuan lebih dari itu negara tidak mengakuinya.
Berbeda dengan negara sekuler, yang memegang prinsip bahwasanya dalam menjalankan sebuah roda pemerintahan harus dipisahkan dengan kepentingan agama. Karena bagi negara sekuler, agama akan menghambat perkembangan dan kemajuan sebuah negara. Contoh dari negara sekuler adalah penghapusan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum, kemudian contoh lainnya terletak pada sistem pernikahannya yang jauh berbeda dari negara agama yaitu, memperbolehkan kawin sejenis dan kawin beda agama yang dilakukan secara kawin kontrak. Bukan berarti negara sekuler tidak mengakui adanya agama, hanya saja agama akan lebih terlihat dikalangan sosial budaya saja seperti acara ritual keagamaan ataupun peribadatan.
Berbicara mengenai negara Indonesia pengaruh agama sendiri sudah masuk disegala aspek kehidupan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya baik sektor hukum, bahkan politik yang terjadi saat ini tak lepas dari pengaruhnya. Yang menjadi masalah bukan karena pengaruh agama terhadap negara, justru agama sangat baik pengaruhnya agar negara terarah pada jalur yang baik dan benar. Akan tetapi yang jadi masalah adalah oknum ormas dalam keorganisasian negara yang salah mengartikan dan menerapkan maksud dan tujuan dari negara agama. Indonesia adalah negara yang beragam agama jadi pentingnya rasa toleransi yang tinggi demi menjaga persatuan bangsa, kefanatikan akan agama itu boleh-boleh saja, namun jangan sampai menjadi radikal bagi negara dalam artian membahayakan keamanan, kenyamanan dan ketentraman dalam negara.
Mengingat sejarah permasalahan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta bapak Basuki Tjahya Purnama, yang dikenal sebagai pak Ahok pada tahun 2016 silam dalam pidatonya di pulau Seribu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan tindak penistaan agama. Pada masanya terjadi demo besar-besaran demi melengserkan dan menuntut agar pak Ahok segera dicopot jabatan dan dipenjarakan, mulai sejak itu banyak ormas radikal yang mengambil kesempatan dalam kesempitan salah satunya adalah FPI (Front Pembela Islam). Namun untuk saat ini berbagai upaya telah dilakukan dan menurut pertimbangan-pertimbangan pemerintah ormas yang memiliki sifat radikalisme mengganggu ketertiban dan bertentangan dengan hukum sudah dilarang dan dibubarkan.
Oleh karena itu sebagai negara yang besar memiliki beragam suku budaya dan agama kita harus bisa menjaga toleransi dalam kehidupan berbangsa dan beragama, dan mencerminkan negara agama itu dengan baik dan benar. (red)
Manaek Hutabarat, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Riau.