Penulis : Umar
Mojokerto – Keempat tersangka korupsi CSR Kota Mojokerto Miza Fahlevy Ismail ternyata sudah mengembalikan kerugian negara, selain mengembalikan kerugian negara, ia juga mencabut gugatan praperadilan,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman saat dikonfirmasi redaksi detik19, ia katakan kerugian negara sebesar Rp 253.000.000 sudah dikembalikan tersangka Miza pada Kamis 9 Februari 2023 kemaren, jelas hadiman
“Upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan,” ucapnya, Senin (13/2/2023).
Miza menerima hampir seluruhnya uang pengerjaan proyek revitalisasi Jembatan Gajahmada. Selain itu, Miza juga mengaku jika dirinya menjadi penyuplai bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak, beber hadiman,-red
Sedangkan menurut Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto kepada redaksi detik19 Tarni Purnomo, ” Toh ” pengembalian kerugian negara ini merupakan tindakan kooperatif yang ditunjukkan tersangka. Hal ini juga berdampak positif terhadap proses penyidikan, kata Tarni
“ kemudian Nantinya kita tidak perlu lagi repot-repot menagih kerugian negara, kepada tersangka Miza jelasnya.
Meskipun begitu pengembalian kerugian negara tersebut tidak mempengaruhi proses hukum dan penyidikan yang berjalan, bahkan akan bisa adanya penambahan tersangka baru, ulasnya
Pengembalian kerugian negara ini, secara tidak langsung berdampak positif terhadap tersangka. Sebab kedepannya menjadi salah satu poin pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis dalam persidangan, imbuhnya
“Terlepas nanti terbukti atau tidak perbuatan pidana, yang jelas tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya.
“ sambung Hadiman soal pengembalian kerugian negara itu sebatas titipan dan tidak mempengaruhi pihak kejaksaan dalam bekerja untuk proses penyidikan berkelanjutan, pungkasnya.”*