KUANSING, Detik19.com – TimresNarkoba Polres Kuansing berhasil ungkap kasus narkotika sebanyak 10 Kasus selama bulan Januari 2021
Dalam kasus tersebut merupakan sebuah konsekuensi yang harus berkelanjutan dalam melakukan upaya upaya penegakkan hukum dalam memutus mata rantai Narkoba diwilayah Kab Kuansing, dalam hal ini dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi dalam memerangi peredaran narkoba,
dimana pada bulan Januari 2021 telah mengungkap sepuluh kasus narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi, dengan dua belas orang tersangka.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,S.Ik. MM saat Dikonfirmasi detik19.com melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKBP Sahradi,SH mengatakan dari 10 Kasus tersebut merenggut 12 tersangka kasus narkotika yang terdiri dari bandar dan pengguna narkotika
dua Orang di antara dua belas tersangka itu adalah wanita dan satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama,Terangnya.
Dalam kasus tersebut barang bukti yang dapat disita berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 48,33 gram atau senilai dengan Rp 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah)
sasaran para pengedar memang kepada kalangan remaja,karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan,
Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman tuntutan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi ” Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya” tegas Kapolres Kuansing subbag humas. ** ( Arhen )