Bentala.co.id – Aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) menciduk seorang pria berstatus mahasiswa atas nama Imam Baihaki (24) lantaran kedapatan melakukan pemalsuan rapid Antigen.
Praktik pemalsuan yang dilakukan tersangka asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu berhasil dibongkar Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah dia menawarkan jasanya di media sosial.
“Tanggal 9 Januari 2021 tersangka ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di mapolda, Jalan A Yani, Senin (11/1/2021).
“Tersangka IM (Imam) ini status pekerjaannya sebagai mahasiswa,” imbuhnya.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, tersangka beroperasi sejak Desember 2020 dan menawarkan melalui media sosial. Dari praktik itu, tersangka selama ini telah mengantongi keuntungan Rp 1,5 juta
“Ditawarkan melalui posting di Facebook mulai tanggal 25 Desember 2020. Di sana tersangka menawarkan jasa pembuatan hasil rapid antigen dan antibodi,” terang Farman.
“Dari hasil posting-an itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta,” tambah Farman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut serta menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit laptop dan handphone. Serta sejumlah salinan capture posting-an jasa pembuatan hasil rapid antigen palsu.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 miliar. Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: Detik.com