Penulis : Umar
Sumber : Kasi Humas Polresta/Hms Polsek limapuluh
PEKANBARU, Detik19.com — Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil menangkap 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Datuk Gg. Asik Kel. Pesisir Kec. Limapuluh Pekanbaru Kamis (17/2/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan tim opsnal kami berhasil menangkap 1 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Tandjung Datuk ungkap Kompol Dany Minggu ( 20/2/2022).
Tim Opsnal kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah Jalan Tanjung Datuk Kel. Pesisir Kec. Limapuluh kota Pekanbaru kemudian saya memerintahkan Kanit Res Iptu Lukman SH, MH untuk menindaklanjuti informasi tersebut imbuh Kapolsek Limapuluh tersebut.
Kami lalu melakukan pengintaian dan benar ketika berada di TKP kami menemukan pelaku AI sebelum pelaku melarikan diri kami langsung melakukan penangkapan dan ketika melakukan penggeledahan tim menemukan 10 bungkusan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan Berat Kotor lebih kurang 2.65 Gram.
Untuk pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari JL (DPO), dan rencananya sabu ini untuk dijual kembali dan pelaku jg mengakui menggunakan sabu tersebut sebelum pelaku ditangkap setelah dilakukan pengecekan urine benar sesuai dengan pengakuannya Positif (+) mengandung Met amphetamin.
Turut kami kami amankan selain sabu tersebut ,uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) Unit Hanphone Nokia 105 warna hitam.
Untuk adek adek ataupun semua kalangan karena Narkoba tidak hanya menyasar kaum millennial jadi saya himbau jangan coba-coba untuk mendekati barang haram tersebut,barang haram tersebut akan hanya mendatangkan kerusakan,baik dari segi kesehatan fisik dan mental belum lagi dampak nya dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat himbau Kompol Dany.
Untuk pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tutup Kompol Dany.