Hukrim,
Penulis : Umar
Sumber : Kasi Humas Polresta Pekanbaru
Pekanbaru, Detik19.com — Seorang Pemuda berinisial RH (21) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (25/01/22) kemarin atas laporan dari Masyarakat berinisial C (44).
Menurut Kapolresta Pekanbaru KBP Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo,SH. MH saat dikonfirmasi terkait kasus ini,bermula Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial RH akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di Jln H Imam Munandar Gg Bandung Kec Bukit Raya Pekanbaru_red)
Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada pukul 23:30 WIB, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RH
Saat dilakukan penggeledahan terhadap inisial RH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika namun didalam tas selempang merk Profesional warna hitam milik RH ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau kerambit.
menindaki kasus tersebut Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H menerangkan, bahwa tujuan tersangka memiliki senjata tajam tersebut untuk jaga diri.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan adapun tujuan RH menguasai atau menyimpan senjata tajam genggam jenis pisau kerambit tersebut untuk jaga diri karna sebelumnya RH ada permasalahan dengan rekan-rekannya,”Kata Kapolsek
Iya menambahkan bahwa tersangka RH merupakan Residivis dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 lalu
“Tersangka RH ini merupakan Residivis perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 dan dari hasil tes urine yang kita lakukan, Tersangka RH Positif/(+) menggunakan Ampemetamine,” Pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, tutup Arry Prasetyo,