Penulis : Umar
Sumber : Press Rilis
Pekanbaru, Detik19.com — Jajaran Satreskrim Kepolisian Sektor Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru, berhasil ringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa kemarin (25/1/2022).
Menurut Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Dr PRIA BUDI, SIK. MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sukajadi AKP RAHMANUDDIN,S.Sos membenarkan adanya penangkapan pelaku Curas diwilayah hukum Polsek Sukajadi Pekanbaru, menurut Rahmanuddin penangkapan pelaku dalam kasus tersebut bahwa pelaku diketahui berinisial AS (20), merupakan seorang pemuda yang bekerja sebagai Karyawan swasta dan tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru_red)
“Pelaku berhasil kita amankan setelah tak berkutik saat dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru” jelasnya, Rabu 26/01/2022
Pelaku ditangkap sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B/294/XII/2021/RIAU/POLRESTA PEKANBARU/POLSEK SUKAJADI, tanggal 19 Desember 2021 silam
“Penangkapan pelaku hasil dari Kerja keras para personil Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan, dan tentunya tidak lepas dari Informasi yang di peroleh dari Masyarakat” tambahnya
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, ternyata masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO, sehingga Pihak Polsek Sukajadi masih harus bekerja keras untuk mengungkap kasus Curas tersebut, Imbuh Kapolsek
atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU KUHPidana Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun, tutupnya, (D19 )