LIPUTAN : UMAR ( Ocu )
PEKANBARU, Detik19.com — Pemuda pengangguran Afriadhi Saputra (37) warga Pekanbaru bunuh pamannya sendiri inisial AS (63) almarhum dengan alasan karena sakit hati
Afriadhi (37) menghabisi nyawa pamannya dengan sadis Tampa memiliki perasaan kemanusiaan, Senin 29/11/2021
Korban AS (63) merenggut nafas terahir di ruko tempat mereka tinggal, sebuah Toko Pertanian Hidroponik yang merupakan tempat mereka tinggal tepatnya di Jalan Melati Indah kec Bina Widya Pekanbaru Kota
Menurut Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswataman saat Konfrensi Pers mengatakan bahwa pelaku mengaku pamannya itu sering melontarkan kata-kata yang membuatnya sakit hati, Jelasnya
Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar saat dikonfirmasi usai Konfrensi pers membenarkan kejadian tersebut, dan kronologisnya
Dimana bahasa pelaku selalu melontarkan kondisi pelaku yang menganggur, dan mengusir pelaku dari rumah dan bahasa itu kerap dibahas korban, Jelas Aspikar
Diduga jengkel kerap disindir, ahirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara sadis seperti menyiramkan air panas dan memukulnya pakai martil, Pungkasnya
Karena merasa sakit hati, pelaku merencanakan aksinya. Saat pelaku sedang menonton televisi, korban datang dan masuk ke ruko.
Korban yang masuk ke dalam ruko dan hendak membenarkan handphone milik istrinya, pelaku turun ke bawah dan memasak air di dapur.”Setelah air sudah panas, pelaku lalu menyiramkannya kepada korban_red
Setelah disiram, korban berusaha berdiri, namun pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali menggunakan martil,” ungkapnya.
Setelah itu korban terjatuh dan ditambah dipukuli oleh pelaku, sehingga bagian tengkorak kepala korban pecah dan menyebabkan kematian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menuju bagian atas ruko, sedangkan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
Sesampainya di TKP, petugas langsung berhasil mengamankan pelaku yang masih di dalam ruko tersebut.
“Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap pamannya sendiri memang murni karena sakit hati akibat omongan pamannya tersebut,” lanjut I Komang
“Korban sempat mengalami kritis, saat di perjalanan ke rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku numpang tinggal di rumah korban sudah 10 tahun dan merupakan pengangguran, Ulung pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dipolsek Tampan Pekanbaru
pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengam ancaman paling lama 15 tahun penjara, Tutupnya