PEKANBARU, Detik19.com –Kebun Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melaporkan PT Langgam Harmuni ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait dugaan perkebunan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar.Advokat Publik dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, Abdul Jabbar menjelaskan, kebun sawit tanpa izin itu seluas 390 hektare. Kebun ilegal ini dinilainya sudah beroperasi belasan tahun.
Sebagai bukti, kata Abdul, PT Langgam Harmuni masih mengupayakan izin usaha perkebunan kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. Hingga kini izinnya belum keluar dan sulit mendapatkan pengesahan.
“Karena diduga kebun itu merupakan hasil penyerobotan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M),” kata Abdul kepada wartawan.
Abdul menyebut kebun ini berada di pinggiran Kota Pekanbaru dan hanya butuh 30 menit dari Polda Riau. Hanya saja, Abdul menilai kepolisian justru membiarkannya.
“Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria telah melaporkan dugaan adanya tindak pidana perkebunan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 24 November 2021,” tegas Abdul.
Koalisi, tambah Abdul, melaporkan PT. Langgam Harmuni dengan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Pasal ini menyebutkan, perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan
“Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Abdul.
Menurut Abdul, laporan ini selain partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah.
Praktik-praktik seperti ini, tambah Abdul, juga yang dikeluhkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga sawit terus meningkat.
“Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara,” kata Abdul.
Pilihan koalisi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, karena perkebunan tanpa izin tersebut telah lama dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau.
“Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, koalisi memilih pelaporan ini ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini, sambung Abdul, akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan,**
(rls)