Penulis : UMAR
PEKANBARU, Detik19.com — Unit Reskrim Polsek Tampan Sikat 2 Orang Pelaku Perampokan dengan kekerasan di Indomaret Gunakan Senpi dengan cara menodongkan senpi kepada pekerja Indomaret
Menurut Kapolresta Pekanbaru KBP Pria Budi dalam Konfrensi Persnya Membenarkan adanya penangkapan Pelaku Curas perampokan secara Kekerasan di salah satu Indomaret Wilayah Hukum Polsek Tampan Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 pukul 23..30 wib malam
Dua Orang Pelaku Curas tersebut beraksi tepatnya di Indomaret Jl HR Subrantas Kelurahan Sidomuliyo Barat Kec Tuah Madani Kota Pekanbaru
Dalam hal itu berdasarkan Nomor : LP/B/ 702 /XI/2021 tanggal 06 November 2021 atas nama NITARI KENAYU yang terjadi Jumat tgl 05 November 2021 sekira jam 23.30 Wib.
Dalam kejadian tersebut selaku pelapor
NITARI KENAYU Als TARI, Lahir di Pekanbaru, 12 November 2001, agama Islam, pekerjaan karyawan, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir S1, alamat Jalan Kubang Raya Perumahan Griya Kubang raya Blok E No 09 Kec.Tambang Kab Kampar.
Turut yang terlapor diamankan, IKRAR DINATA Lk ( 29 Th )
Pekerjaan Karyawan swasta
Agama Islam, alamat Dusun Sei Betung RT 04 RW 02 Kel.Jake kec.Kuantan Tengah Kab.Kuantan Sengingi, dan RAHMAD NAULI
( 31 Th ), Pekerajaan Tidak ada,
Agama Islam, Alamat Jl Tegal Sari Rumbai Pekan baru
Saksi saksi yang turut diperiksa NITARI KENAYU ALS TARI (KASIR), dan NURHELNIFA ALS NUR (KEPALA TOKO)
Dalam aksi kejahatan Curas tersebut pihak Indomaret mengalami Kerugian, Uang sejumlah Rp 3.906.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah), rokok beberapa merek sebanyak Enam belas slop (209 bungkus), Hand phone merek xiaomi Redmi 4A warna silver dengan nomor 1 866589030862044 dan ime 2 :866589030862051 dan nomor SIM CARD 082268779858, Buah anggur 3 Kg dengan
(Nilai kerugian sekira Rp 10.054.282 (Sepuluh Juta Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Barang Bukti turut diamankan, Satu pucuk senpi rakitan jenis Rev dan peluru 3 butir, Sarung senjata, Satu bilah Parang panjang, Satu buah Hp merk Xiomi redmi, Satu lembar Baju kaus warna hitam, dan Satu lembar celana panu,Jelas KBP Pria Budi
Dalam kasus tersebut sebelum pelaku ditangkap sempat terjadi perlawanan dengan mengeluarkan Senjata Api rakitan kepada petugas, akhirnya tim Reskrim dibantu Intel dan Buser Polsek Tampan berhasil lumpuhkan Pelaku dengan melepaskan tembakkan kepada betis 2 Pelaku curas tersebut, Tambah Kapolsek Tampan AKP I Comang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar
Dan pasal yang dikenakan pada kedua tersangka pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, Tutupnya_red ***