PEKANBARU, Detik19.com — Tim Satres Polsek Tampan Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib di Jln.Kubang perumahan permata Asri kel.Tuah Karya Kec.Tuah Madani Pekanbaru Telah di tangkap pelaku TP Penipuan penjualan madu lebah Palsu
Menurut Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar, SH, membenarkan atas informasi kasus penipuan penjualan madu palsu
dalam hal ini berdasarkan LP/ 604 / X/ 2021 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tampan, tgl 25 Sept 2021a, pada hari sabtu tgl 18 Sept 2021 skr pkl 13.00 Wib.
Tempat Kejadian Perkara TKP Jln.Cipta karya Toko Adeva Sialang Munggu Kec.Tauh Madani
Berdasarkan keterangan pelapor FITRIANDI BATU BARA, 37 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Jl.Bahagia Gg.Bahagia II Perum Pesona Cipta Karya Blok B No 10 Kel.Sialang Munggu Kec.Tuah Madani Pekan baru
Dan untuk saksi dalam kasus tersebut, JAMIL SKO , Lk, 45 th, Aceh Tengara/ 14 Mei 1976, Karyawan Swasta, Jln.Lawe hod, kec.Sambel Aceh Tengara Hendra 39 thn, Lk, islam, Polri, Aspol Polsek Tampan
Pelaku MUHAMMAD TEJA Als TEJA BIN ZAINUDDIN , 21 th, Lk, Batumbulan / 06. Des 1999 ,Islam, tidak bekerja, Jln.Ambisi rumah petak 4 Kel.Kerinci kota Kec.Pangkalan Kerinci Pelalawan / Jl.Kubang Raya Perumahan Permata Asri Kab.Kampar.
ALIMAT Als GINTING , 52 Th, Di laweh Sumur (Aceh) 3 Des 1969, Sawasta, Jl.Laweh Polak Rt 00 Rw 030 KeL.Laweh Polak Kec.Laweh Sumur Aceh Tengara
HAJIANSYAH Als HAJI Bin MUBIN 42 Th, Tanjung Muda (Aceh) 25 Sept 1979, Buruh, Jl.Cipta Karya Gg.Mandiri Rumah Petak II Kel.Sialang Munggu Kec.Tuah Madani
DIANA SOFA ALS DIANA Binti AMINUDIN, 40 Th, Natan 17 Sep 1981, islam, IRT, Jl.Cipta karya Gg.Mandiri Kel.Sialang Munggu Kec.Tuah Madani. (Istri HAJIANSYAH)
Atas perbuatan pelaku turut diamankan, 4 (empat) Botol Aqua sedang di isi dg madu Palsu, 1 (Satu) Baskom plastik hitam yg berisi kan madu palsu, 1 (satu) Panci dandang almanium 25 Liter yg berisikan madu palsu, 2 (Dua) embar cat yg berisikan sarang lebah utk campuran madu palsu.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis 16 Sept 2021 pukul 10.00 Wib datang seorang laki” mengaku bernama TEJA ke warung pelapor yg terletak di Jl.Bahagia Gg.Bahagia Sialang Munggu dg menawarkan atau menitipkan 4 botol madu utk di jual dan bsknya hari Jum’at tgl 17 Sept 2021 datang ke warung tersebut yg mengaku bernama IBAS (ALIMAT Als GINTING) Bersana Sdri DIANA dg berpura ” membeli madu yg dititip di warung tersebut dan dia lansung pesan madu sialang dan kelulut lebih banyak lagi sampai 40 Kg dg harga perkilo Rp 450.000 dan pelapor lansung menghubungi si penjual utk mengantar madu sialang dengan jumbla 40 kg harga ia beli Rp 375.000,-_red
dan pada hari Sabtu Tgl 18 Sept 2021 sekira pukul 13.00 wib madu yg di pesan udah sampai sbyk 40 Kg dan lansung di bayar oleh pelapor sbyk Ro 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dg harapan pelapor mendapat untung banyak dari penjualan madu tsb. Dan pelapor lansung menghubungi pembeli An.IBAS (ALIMAT als GINTING) Dan wkt di hbgi pertama hp tsb di angkat dan di hbgi ke dua kalinya Hp si pembeli sudah off (Mati) dan hp si penjual juga off (mati). Atas kejadian tersebut merasa ditipu dan di bohongi oleh mereka
cara membuat Madu palsu di buat oleh Sdr HAJIANSYAH di rumahnya jl.Cipta karya dg mengunakan bahan, Air tawar, Kopi pemuka ( perwarna es),Asam citrum
Dan Pengembang kue.
Pettama air tawar di masukkan di dalam dandang almanium 25 lkg dan di panaskan di atas kompor gas dan gula putih di masukkan sbyk 25 kg, kemudian kopi muka di aduk dg maksud utk menimbulkan warna, dan Asam cetrum dimasukkan sbyk 2 bungkus dg tujuan agar kental, terakhir di aduk pengembang kue merk Gis dg tujuan utk mempecantik nampak betul” madu asli
Dan setelah dingin nantiknya baru di masukkan dan di bungkus plastik 5 kg
Setelah mendapatkan Laporan Polisi tersebut Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat infornasi bahwa di jl. Cipta karya Gg.Mandiri Kel.Sialang munggu Kec.Tuah Madani, ada yg di Curigai lagi mmbuat Madu palsu dan Tim Opsnal lansung melakukan penangkapan dan memgamankan BB yg ada, ucap Aspikar
Tindakan yang dilakukan Melakukan penyelidikan keberadaaan Tsk, melakukan penangkapan dan mengamankan BB
Dan melaporkan pada pimpinan serta membuat dokumentasi sebagai pegangan pihak penyidik, Tambahnya
Dalam kasus ini akan dilakukan gelar perkara
Melengkapi Mindik, Kirim ke JPU
Dalam kasus Penipuan Penjualan Madu Palsu tersebut dijerat pidana 378 KUHP atau UU perlindungan Konsumen, dengan ancamat Kurungan 4 tahun, Tutup Aspikar. ( UMAR )