PEKANBARU, Detik19.com – —Timres Polsek Bukit Raya Pekanbaru berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah Rumah di Jalan Suka Karya Kec Tampan Pekanbaru,
di duga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan, Selasa 26/10/2021
Menurut Kapolresta Pekanbaru KBP Pria Budi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetio membenarkan adanya Laporan Polisi No : LP / 872 / X /2021, atas nama SRI LESTARI, tanggal 25 Oktober 2021, terkait permasalahan menimpa korban, Ungkap Ary
Pelaku berinisial RP als Yoga Bin Musimin Alm (37) Laki laki asal Rohil pekerja wiraswasta beralamat di jl saudara Desa Kubang raya Kec Siak Hulu Kab Kampar
Adapun tempat kejadian perkara (TKP ) pada hari sabtu 23 Oktober 2021 pukul 21.30 terjadi dijalan naga sakti Kel Simpang Baru Kec Tampan yang saat ini menjadi Kec Binawidya Pekanbaru, Tambahnya
Menurut pelapor bahwa Dirinya diajak berjumpa dengan terlapor kemudian mengajak untuk menika oleh terlapor dan diberikan ATM oleh terlapor dengan tujuan pelapor mengambil uang buat belanja pelapor sambil menanyakan PIN ATM Milik pelapor
Atas kasus yang terjadi, Barang bukti turut diamankan berupa Uang sebesar Rp.10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna Pink, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Biru BM 5111 AAR, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 2 (dua) buah cincin emas (DPB), Imbuhnya
Dan disaat pelapor lengah ATM pelapor ditukar dengan ATM terlapor dan disaat hendak mengatarkan pelapor pulang dengan menggunakan sepeda motor merk Nmax warna Biru BM 5111 AAR, kemudian terlapor meminta dua buah cincin pelapor dengan alasan digunakan membuat ukuran untuk lamaran, Jelasnya
Lanjut setelah pelapor diantar pulang kemudian terlapor mengambil isi ATM pelapor melalui BRI Link di Kualu sebesar Rp.16.000.000,- ( enam belas juta rupiah). Uang tersebut terlapor pergunakan untuk membeli HP merk Xiaomi warna Pink dan buat makan sehingga tinggal tersisa sejumlah Rp.10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), Bebernya
atas kejadian tersebut kemudian pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan dari korban tersebut kemudian Kapolsek Bukit Raya AKP Ary melalui Kanit Reskrim Perintahkan agar team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,
Dan dimana pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 wib terlapor berhasil ditangkap di rumah di Jalan Suka Karya Kec. Tampan Pekanbaru beserta barang bukti.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya kemudian selanjutnya diserahkan ke penyidik Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan LP yang dibuat di Polresta, pelaku dikenakan pasal 362 dan pasal 372 KUHPidana kemudian selanjutnya terhadap Tersangka dan barang Bukti BB di serahkan ke Polresta Pekanbaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Tutup AKP Ary_red
( Umar )