PEKANBARU, Detik19.com —Dana Publikasi Media Pemprov Riau rawan fiktif, atau berisi modus-modus lainya yang berpotensi didugak merugikan Negara, (22/10/2021).
Berdasarkan informasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi Riau dasar atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2020,
dana jasa publikasi pada Diskominfo Pemprov Riau menelan anggaran sebesar Rp. 22 Milyar lebih, perlu mendapat respon dari KPK RI.
Berdasarkan Keluh Meluh dari ratusan insan Pers ( media ) minimnya anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi Riau sehingga banyak media yang tidak mendapatkan kesempatan kerja sama, perlu digubrik hingga tuntas
Dalam penomena ributnya media yang tidak mendapatkan kegiatan publikasi di pemrov Riau perlu di kaji hingga ke titik Urat Sendi
Sebagai Organisasi Pers yang tergabung dalam Penggugat Pergubri harus kuat dan bijak dalam mempertahankan Marwah pers yang diduga sudah diluar jangkauan apa yang telah tertuang dalam Pergubri yang disahkan pada tahun 2021 ini,
Apalagi dalam memantau anggaran dana Publikasi yang cukup fantastis dengan angka 22 Miliar hasil temuan BPK tahun 2020 perlu di gubrik kembali, agar KPK tetap bekerja untuk proses anggaran hasil Temuan tersebut
Sebagaimana diketahui, Informasi ini dari Buku Satu Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2020 Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang di miliki Redaksi media Mapikor.
Dalam LHP tersebut diketahui realisasi Dana publikasi di pemprov riau dibagi kebeberapa kategori, diantaranya belanja jasa publikasi media cetak sebesar Rp. 8.274.654.200. belanja Jasa publikasi media audio visual sebesar Rp. 3.568.990. belanja publikasi jasa media online sebesar Rp. 2.763.465.880. dan terakhir belanja jasa publikasi dalam/luar ruang sebesar Rp. 7.665.476.199.
Tampaknya Untuk belanja jasa publikasi dalam/luar ruang, baru di adakan pada anggaran tahun 2020, terlihat dari perbandingan realisasai anggaran tahun 2020 dengan realisasi anggaran tahun 2019, dimana pada realisasi jasa publikasi dalam/luar ruangan tahun nol rupiah.
Namun didalam laporan keuangan Pemprov Riau itu tidak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan belanja jasa publikasi dalam/luar ruangan, mengingat nilai anggarannya mencapai 7 milyar lebih, melebihi belanja publikasi media online, dan audio visual. Serta penyerapan realisasi anggarannya mencapai 100 persen, sementara realisasi belanja jasa publikasi lainnya rata-rata sebesar 97 hingga 98 persen lebih, (red)
( UMAR )