Wartawan Gugat Pergub Riau No 19 Pasal 15 Tentang Kerjasama media belum membuai hasil Dan akan masuk Jilid II
PEKANBARU, Detik19.com ~~ Ratusan Wartawan Pekanbaru tergabug dari Puluhan Organisasi Pers Riau merasa Terzolimi, Hal ini dibuktikan adanya penetapan Pergubri No.19 Pasal 15 yeng menyangkut kerjasama media Dalam mempublikasikan Kegiatan Pemerintah Provinsi Riau dibatasi oleh Terverifikasinya suatu media dan wajib UKW, Kamis 21 Oktober 2021 pagi
Menurut Ketua Rombongan Tolak Pilgubri Feri Sibarani Saat dikonfirmasi menyangkut orasi dikantor gunernur riau angkat bicara
” Toh ” Insan Pers Riau tergabung dari Puluhan Organisasi Pers merasa kesal Dan kecewa atas aturan Pilgubri yang di ajukan ke PTUN oleh Gubernur riau Tampa memikirkan nasib ratusan media dalam kontrak kerja Sama yang diatur Dalam Pasal 15 tentang kerjasama media untuk mempublikasikan informasi di luang lingkup Provinsi Riau diduga tidak berdasarkan hukum
Aksi Unjuk rasa tersebut dilaksanakan di Jalan cutnyakdin dengan tujan kantor Gubernur Riau dan kantor DPRD Riau
Namun karena ada mediasi lebih kurang 1 jam antara pihak pemrov Riau Dan Insan Pers ahirnya Orasi ditunda dan akan dilanjutkan jilid II hingga 10 Hari Kedepan
Sebelum melakukan Orasi Intelkam Polresta Pekanbaru menghubngkan dua Insan antara lain Sekda Riau Dan 4 orang perwakilan Pers
Atas mediasi tersebut 4 dari Organisasi Tolak Pers Provinsi Riau Feri Sibarani ( SPRI Riau ), Surani Siboro( SPI ), Romi ( APPI ), Dan Yosman Matondangn ( PWRI.B ) yang disambut langsung oleh Sekda Provinsi Riau SF. Haryanto di dampingi Asisten I Provinsi Riau Jefri, Kadis Kominfo Provinsi Riau Chairul Riski, dan dari Intelkom Polresta Pekanbaru
Acara mediasi tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Riau lebi kurang 1 Jam dalam penyampaian atas gugatan puluhan Organisasi Pers Riau tentang kerjasama media yang tertuang pada Pergub No.19 Tahun 2021 Pasal 15 diduga sudah dikordinir Oknum Oknum Pihak ke tiga, sehingga Puluhan Ouner media merasa dirugikan
Menurut Apriyanto Semua Isi Pergub sudah diuji di Kemendagri dan semua wartawan hendaknya mengikuti aturan yang sudah ada, Egonya
Perwakilan Organisasi Pers tolak Pilgubri Minta agar Gubernur Riau berkordinasi kembali bersama PTUN guna Pergubri No 19 Pasal 15 yang dimaksud dibakukan dalam menyikapi cabut Pilgubri yang telah merugikan Puluhan Ouner media Online
Tim Orasi Tolak Pilgubri dari Puluhan Organisasi Pers yang ada di Riau menggubarkan diri setelah mendapat gerakkan bahwa Kita akan lanjutkan Orasi Jilid II beberapa Hari kedepan, namun Kita atur dulu waktu dan hari untuk membuat masukkan Surat Audensi Kepada Pihak Polresta Pekanbaru, Jelas Feri Sibarani
Menurut Umar, Jika bicara Hukum dan aturan oke oke saja, tapi bagai mana dengan Pasal 15 UU Pers menyangkut kinerja Pers dalam kerjasama untuk mempublikasikan kegiatan Pemerintah Provinsi Riau itu sendiri, apakah itu tidak aturan yaa, Ucap Sekjen SPRI Provinsi Riau Umar.
Keinginan Kami selaku Insan Pers demi menjaga marwa Pers Maka Cabut Pergubri No 19 Tahun 2021, Revisi Pergub dan beri solusi kepada Aliansi Pers yang ada diprovinsi Riau, Tutupnya.
Selama pelaksanaan orasi tersebut berjalan aman dan lancar, dengan tetap mematuhi Prokes dan menerapkan 3M.
( UMAR )