PEKANBARU, Detik19.com — Berdasarkan Surat edaran Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar tanggal 19 Oktober 2021 bernomor 130/PEM-OTDA/2779 Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi di tetapkan PLT Bupati Kuantan Singingi sebagai Pelaksana tugas (Plt), Bupati Kuansing masa jabatan Periode 2021-2026
Penunjukan Plt Bupati tersebut dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum di KPK Saat ini, Bebernya
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau H. Syamsuar per tanggal 19 Oktober 2021
Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka Syamsuar Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati, Jelas Firdaus, Rabu (20/10/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dimana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Kemudian di pasaal lain juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” paparnya.
(UMAR)