PEKANBARU, Detik19.com — Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang Menjelaskan beberapa Poin kepada awak media tentang permasalahan hukum di wilayah Tenayan Raya
Minggu (28/08/21)
Setiap permasalahan hukum yang terjadi ditengah masyarakat maka sudah menjadi hak masyarakat untuk membuat laporan permasalahan hukum tersebut.Karena pada dasarnya pihak kepolisian punya kewajiban menerima laporan selama tempat kejadian perkara( locus delicti) terjadi diwilayah pelaporan kasus tersebut
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang
“Hak warga negara yang dilindungi undang undang untuk membuat laporan tidak bisa dihalang halangi oleh pihak berwajib.
Namun pihak berwajib akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.Kepolisian selalu bekerja dengan Profesional dan Presisi”,ujar Manapar.
Menurut Manapar Situmeang Polsek Tenayan Raya selalu akan menerima apapun bentuk laporan dari masyarakat.
Soal nanti diproses dan ditindak lanjuti adalah hak dari kepolisian selama tempat kejadian perkara(locus delicti)sesuai dengan tempat pelaporan.
Tentunya penyidik akan mempelajari laporan tersebut.
Nanti laporan akan dilidik terlebih dahulu sebelum dilakukan Sidik,ujar AKP Manapar.
“Jadi proses lidik adalah sebagai upaya dari penyidik untuk menentukan terpenuhi unsur pidananya atau tidak.Penyidik tidak akan bisa semena mena menetapkan terpenuhi unsur pidana suatu laporan dan tidak akan bisa semena mena menetapkan tersangka.Karena setiap proses hukum akan menguji profesional penyidik dalam mendalami laporan.”
“Jadi untuk memenuhi hak seseorang juga tidak boeh mengorbankan hak yang lain”,tambah manapar
Selain itu kepolisian terutama Polsek Tenayan Raya selalu bekerja sesuai arahan Kapolres untuk bekerja Profesinal dan Presisi.Karena apapun bentuk tindak pidana Polsek tidak punya kepentingan dalam kasus tersebut.
Bahkan Manapar memperingatkan kepada setiap anggotanya untuk tidak main main dalam melakukan proses lidik agar setiap kasus yang ditangani bisa berjalan sesuai prosedur dan standar yang Berlaku.
Jika ada kasus yang dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) berarti penyidik telah melewati proses lidik tapi belum ditemukan unsur pidana dari laporan masyarakat,kata AKP Manapar.
“tidak semua laporan akan dilanjutkan kepenyidikan dan langsung ditetapkan tersangkanya”tambah manapar.
Untuk lebih transparansi Polsek Tenayan Raya selalu terbuka dalam setiap proses penyidikan.Bahkan AKP manapar juga tidak akan melarang dan membatasi masyarakat yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum yang sesuai konstitusi.Baik pra peradilan ataupun laporan kePropam.
“Jika nanti masyarakat tidak puas atas kinerja Polsek Tenayan maka masyarakat boleh mencari proses hukum lain.Polsek Tenayan tidak akan melarang karena itu hak masyarakat yang diatur undang undang”,Tutup Manapar.
( UMAR/Rls )