PEKANBARU, Detik19.com — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang, Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.
Sidang lanjutan kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH Kamis sore (05/08/2021) melalui WhatsApp pribadinya.
“Ya, Benar. Besok merupakan Sidang lanjutan dari Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Ke-1 se-Riau ini.
Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.
Ketika ditanya oleh Media kepada Kajari Kuansing Hadiman SH.,MH berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa (Fakhruddin dan Alfion Hendra), Hadiman enggan berkomentar tentang berapa tahun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tunggu aja besok bang? Berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutup Hadiman.
( UMAR )