PEKANBARU, Detik19.com — Hari ini, Kamis (5/8/2021). Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Resmi di Laporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Hal itu dilakukan, setelah tidak ditunaikannya pertemuan dari pihak rumah sakit, terkait Proses Mediasi mengenai permasalahan tersebut.
Pertemuan yang dimaksud disampaikan Kepala Tata Usaha maupun salah satu Dokter di RSD Madani kepada pihak Keluarga Pasien yang diduga Korban dari Praktek Peng-covidtan, pada hari Jum’at, 30 Juli 2021 yang lalu.
Pertemuan itu dilakukan antara Keluarga Korban Pasien yang didampingi Tim dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana. Bertempat di Lantai 3 RSD Madani, pihak Rumah Sakit melalui KTU dengan tegas menyampaikan Kesalahan dan Kelalaian mereka dalam mengeluarkan Surat terkait Administrasi Pasien Covid-19 atas nama Maryati.
Didampingi Direktur Larshen Yunus, suami dari Pasien yang diduga kuat Korban atas Praktek Peng-Covidtan itu langsung menyambangi SPKT Polda Riau.
Mereka katakan, bahwa dalam waktu beberapa hari ini pihak Rumah Sakit melalui Direkturnya sama sekali tidak memiliki Itikad yang baik dalam Menyelesaikan Polemik tersebut.
“Dalam beberapa hari ini, Kami sudah banyak mendengar info terkait niatan dari Direktur RSD Madani untuk bertemu bersama kami, dalam rangka mengklarifikasi kasus tersebut. tapi pada akhirnya beliau kelihatan Spele dan menganggap hal ini tak penting, sehingga upaya pertemuan Mediasi tak terjadi” ungkap Aktivis Larshen Yunus, selaku Kuasa dari Keluarga Pasien Korban dugaan Praktek Haram Peng-covidtan.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dengan Nomor Register: 001/KHMPP-SW/LAPDUMAS/VIII/2021 itu diterima Petugas Piket SPKT Polda Riau atas nama Aipda Yudi Darmawan.
Adapun Surat Resmi Lapdumas tersebut langsung mencantumkan nama Terlapor, yakni dr Arnaldo Eka Putra Sp.PD selaku Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru.
Terakhir, Larshen Yunus beserta Suami Pasien yang diduga Korban Peng-Covidtan itu langsung diwawancarai TV Nasional, yakni TvOne dan Metro TV.
“Ikhtiar kami tetap sama. Bahwa Misteri Kematian Maryati yang dikatakan pihak Puskesmas Harapan Raya maupun Rumah Sakit Madani Terpapar Covid-19 mesti dibongkar. Agar semua khalayak tau, bahwa kasus seperti ini jangan dibawa Spele” ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Bagi Yunus, sapaan akrab Aktivis Pejuang Masyarakat Miskin itu. Bahwa sampai saat ini pihak Rumah Sakit belum ada itikad baiknya terhadap Keluarga Pasien, terutama kepada Suami Maryati atas nama Saipul N Lubis.
“Mungkin karena pak Dokter itu double Job! terlalu banyak mengemban Jabatan, baik itu Direktur Rumah Sakit maupun Jabatan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pekanbaru” cakap Yunus, seraya meninggalkan Mapolda Riau. ( UMR/Rls ** )