PEKANBARU, Detik19.com — Baru berselang lebih kurang 2 pekan Oknum Pompa Di Sala satu SPBU Pekanbaru Ditangkap oleh tim Polda riau, bukan berarti Jerah bagi SPBU lainnya, malahan semakin bebas, dalam hal ini dibuktikan Diduga Oknum SPBU No 14.262.630 Pekanbaru sengaja langgar Pasal 53 Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dalam Penggunaan BBM, Jumat 09/07/2021
Aktifitas tersebut sesuai Pantauan redaksi detik19.com dilapangan dari tanggal 21 Juni sampai berita ini di Publikasikan kegiatan mafia Migas liar tersebut masih melayani pada mapia pelansir dengan menggunakan Jirigen untuk pengisian Solar, dan sepeda motor Tunder muat bongkar Pertalite Khusus berulang kali secara terang terangan melayani Mapia lansir Migas jam yang sudah dijadwalkan rutinitas, hingga membuat masyarakat pun Jengkel ( red ” )
Transportasi dijadikan diduga Tengki sepeda motor Tunder dan jenis sepeda motor lainnya sudah di jadikan khusus untuk melakukan Kerja Mafia Migas tersebut
Berdasarkan keterangan Oknum wartawan pada kepada detik19.com ” Toh ” bahwa disamping masyarakat jadi Mapia minyak tersebut juga diduga terlibat Oknum berbaju Coklat, Jelasnya
Dalam hal ini dikatakan salah satu Oknum wartawan di Pekanbaru diduga ada Oknum terselubung sogok wartawan saat kejadian dengan imeng imeng abng datang perbulan saja kesini ya sambil berikan uang bulannya, Selasa 06/07/2021
Menurut Keterangan saksi mata lainnya bahwa pengisian Jirigen jenis Solar diperkirakan hingga 30 Liter per Jirigen dengan upah uang asam perjirigen/sekali isi sebesar Rp. 3000 sekali pengisian BBM Bersubsidi,
Pasal demi pasal jelas sudah melanggar Undang – Undang Migas pasal 55 No 22 tahun 2001,
untuk memastikan informasi tersebut Awak media ini menjumpai Pengawas ( Manejer ) SPBU No 14.262.630 Inisial HN, menurut Keterangan HN saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengisian sistim lansir pasilitas sepeda motor Tunder secara berulang ulang, namun saya sudah larang kepada operator Pompa dan pada Si pelansir namun Mereke tetap melakukan pak,, Jelasnya
Saat dipertanyakan pengisian menggunakan jirigen dengan kapasitas 30 Liter per Jirigen yang didepan mata Awak media terang terangan HN berpaling sambil melihat Mapia lansir bersama Oknum Operator dibidang BBM Jenis solar sedang melakukan pengisian BBM Jenis Solar kedalam Jirigen, HN Bungkam dan langsung meninggalkan wartawan dengan alasan saya lagi Urus Bongkar Minyak pak, Katanya
Dalam hal ini manejer SPBU No.14.262.630 Diduga kerja sama dalam melakukan pengisian BBM subsidi sistem langgar aturan yang sudah ditetapkan Pertamina menyangkut UU Migas, buktinya ada pembiaran fenomena tersebut
Nah sekarang timbul pertanyaan apakah SPBU No 14.262.630 yang berlokasi di Jalan Harapan Raya Ujung ini sengaja untuk menghidupkan Mapia Migas atau Memang Kebal Hukum,
dan Bagaimana sistim Aparat Hukum utuk tindaklanjuti Mapia Migas Lansir dan Oknum SPBU yang melanggar Aturan dan UU Migas tersebut, untuk SPBU No. 14.262.630 itu, ??
Berdasarkan Peraturan Mentri ESDM No 22 tahun 2012 jelas dibunyikan ada larangan pengisian BBM menggunakan bahan Jenis Jirigen yang bisa membahayakan keselamatan saat pengisian di SPBU, dan
Sementara disalah satu SPBU lain di wilayah Pekanbaru disikat Dan diproses secara hukum sampai sidang baru baru ini,,
( UMAR )