Siapapun melanggar hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain harus dikupas tuntas dengan tanggap cepat oleh penegak hukum berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia ini
PEKANBARU, Detik19.com — Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Riau Feri Sibarani, STP, SH minta Kapolri Perintahkan Kapolda Sumut Usut tuntas tragedi pembunuhan sadis Wartawan Marsal Harahap di Sumatra Utara, Sabtu 19/06/2021 pukul 16.50 wib sore
Feri Sibarani selaku mewakili rekanan SPRI Riau minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera tangkap pelaku keji pembunuhan Wartawan di kota Siantar Sumatera Utara
Wartawan bernama Marsal merupakan korban pembunuhan dengan modus penembakkan oleh orang tidak punya hati itu terjadi di HUTA VII Nagori Karang Anyer kabupaten Simalungun ( Sumut ) pada hari Jum’at 18/06/2021 Pukul 23.30 Wib malam
Dalam hal tersebut mengundang seluruh organisasi dan wartawan emosi atas perilaku penembakan Oknum wartawan oleh OTK tersebut
Menurut Feri Sibarani saat dikonfirmasi menyangkut kasus penembakkan wartawan di Siantar Sumatra Utara itu, ” Toh ” mengatakan tangkap pelaku dan dalang yang selaku provokator yang terlibat dalam kasus penembakkan wartawan tersebut
Wartawan adalah pejuang tampa pambri, dan mengerjakan tugasnya selaku pers berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 berdasarkan fakta integritas sebenarnya, untuk menggali dan mengembangkan informasi yang akurat dan berimbang ditengah tengah Publik, bukan utuk dibunuh dan dihakimi membabi buta, Pungkasnya
Sedangkan Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak RS Vita Insani Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi redaksi detik19.com, mengatakan bahwa insiden penembakan tersebut terdapat dua (2) lobang tembakkan dipinggul korban, untuk memastikan
kemudian Almarhum Marsal harahap korban penembakkan tersebut dibawa kerumah sakit Bhayangkari Medan guna untuk Autopsi, untuk menentukan senjata dan peluru jenis apa yang menembus tubuh Almarhum tersebut, Jelasnya
kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia tergolong sangat tinggi. Dari penelusuran pihaknya, ditemukan pada tahun 2021 ini kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32% dari tahun sebelumnya (2020) yang mencapai 117 kasus.
” Pada tahun 2020 saja data dari LBH Pers Nasional, sebagaimana dirilis oleh Direktur LBH pers Ade Wahyudi pada Januari 2021 lalu, kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32% di Indonesia, mengerikan, kasus seperti ini dapat meningkat draktis bila tidak di ungkap otak kejahatan dibalik pengorbanan, Tutupnya. ( UMAR )