PEKANBARU, Detik19.com — Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru berhasil meringkus 2 orang pelaku yang melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan 1 pelaku yang melakukan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) Tutupnya, Kamis 17 Juni 2021
Pelaku yang melakukan tindak pidana Curat diketahui berinisial AR (28) beralamat di Jl. Karya 1, Kel. Air dingin, Kec. Bukit Raya dan BEP (23) yang merupakan warga Jl. Duta Mas Perum. Peputra Raya, Kel. Tanah Merah, Kec. Siak Hulu. Sementara yang menjadi tukang tadah barang curian berinisial AA (26) yang beralamat di Jl. Sembilang, komplek sri palau, Kel. Tangkerang tengah, Kec. Marpoyan Damai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah).
“Benar, pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut” Ujar Kapolsek Bukit Raya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Bukit Raya, berdasarkan adanya laporan atas nama Chintya Sagita, ia melaporkan bahwa barang-barang dirumahnya telah diambil oleh orang tidak dikenal. Ia mengaku kejadiannya terjadi pada Rabu pagi, 16/06/2021 sekira pukul 07.00 WIB, ketika bangun tidur melihat jendela sudah terbuka dan Laptop, HP serta barang-barang lainnya sudah menghilang.
Atas laporan itu, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi identitas para pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang berinisial AR dan BEP, lalu dilakukan Introgasi dan mengakui atas perbuatannya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap 2 tersangka itu, mereka mengaku telah menjual barang curian itu kepada AA. Kemudian dengan waktu yang tidak lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan AA yang merupakan tukang Tadah barang curian.
Lalu barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya diantaranya 1 unit Laptop merek Thosiba, 1 unit Note Book merek Thosiba, 1 unit HP Iphone 6, 1 unit HP Iphone 5, 1 unit HP samsung lipat, 1 unit jam tangan Alexander Cristine, 1 unit jam tangan ripcul, 2 unit jam tangan Daniel Weling Ton.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditindak lanjuti.
Sehingga atas perbuatan kejahatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana. ( UMAR/Hms )