Praktek Pungli biasanya dilakukan Premanisme, hal ini Lucu Ilustrasi praktik Pungutan Liar di lakukan Oknum Kantor Lurah Bina Widya Pekanbaru
PEKANBARU, Detik19.com — Aksi pungutan liar diduga marak di Pemerintahan Kota Pekanbaru, khususnya ditingkat kelurahan seperti yang dialami seorang warga Pekanbaru inisial (SM) yang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya SM di kelurahan Bina Widya Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Rabu 16/6/2021.
Menurut keterangan warga kota Pekanbaru (SM) saat dikonfirmasi wartawan ” Toh ” bahwa saat SM korban melakukan urusan surat SKGR saat menandatangankan surat miliknya, ternyata pihak kelurahan melalui Sekretaris Lurah Bina Widya, (Megawati) meminta biaya sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Membuat SKGR kepada warga inisial ( SM ) tanpa kuasa menolak dikarenakan butuh SM terpaksa memberikan uang sebesar Rp 600 ribu tersebut, tanpa bukti kwitansi.
,”Saya juga heran pak, padahal sejak dari RT dan RW tidak ada pungutan, begitu tiba di kelurahan, Sekretaris Lurah yang bernama Megawati itu langsung meminta biaya sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan saya serahkan didalam amplop, namun saya curiga kenapa tidak ada bukti pembayaran semacam kwitansi,” sebut SM kepada redaksi aktualdetik.com
SM juga menambahkan informasi tersebut, bahwa berdasarkan pengetahuannya dari berbagai sumber yang juga mengurus surat yang sama di kelurahan Bina Widya, pihak kelurahan juga melakukan hal yang sama melalui Sekretaris Lurah (Megawati).
,”Ya kayaknya pungutan ini berlaku untuk setiap warga yang melakukan pengurusan surat disini pak, karena yang saya dengar dari berbagai sumber dari masyarakat, katanya begitu, makanya saya juga terpaksa memberikan,” jelasnya.
Dalam keterangannya, SM juga meminta kepada aparat penegak hukum di Pekanbaru, agar dapat menindak setiap perbuatan pejabat pemerintah yang memang menyalahi atau melakukan pungutan yang tidak resmi.
,”Harapan kami Masyarakat kepada penegak hukum di kota Pekanbaru khususnya, tolong lah tertibkan jika ada pejabat pemerintah (ASN) yang melakukan pungutan liar atau tidak berdasarkan hukum dan aturan pemerintah, supaya segera ditindaklanjuti, karena kami warga ini merasa kesulitan untuk membayar sejumlah pungutan, konon saat ini situasi pandemi Covid 19,” sebut SM.
Disisi lain, saat media ini melakukan konfirmasi kepada Megawati, selaku sekretaris lurah Bina Widya Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, mengatakan dirinya tidak melakukan pungutan liar atau meminta sejumlah uang sebagaimana disampaikan SM.
,”Gak ada pak, gak ada… Apa cerita kayak gitu, ah.. ini mau sholat lagi pak ya..,” kata Megawati menjawab pertanyaan awak media.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pungutan yang tidak resmi dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diancam tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta.
Informasi sebelumnya, tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, berinisial HS, di Kota Pekanbaru
Editor : Umar
Sumber : Aktualdetik.com